DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan kerja sama lintas sektor untuk membantu klien pemasyarakatan kembali ke tengah masyarakat, hidup mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat menjadi narasumber mewakili Ketua DPRD Lampung dalam kegiatan Sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Holiday Inn Lampung Bukit Randu, Rabu 21 Oktober 2026.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lampung tersebut, Wahrul membahas perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui materi bertajuk Paradigma Baru Sistem Pemidanaan di Indonesia, ia menjelaskan bahwa sistem pemidanaan kini semakin menekankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Artinya, pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana agar dapat kembali menjalankan perannya di masyarakat.
Karena itu, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Kelayan Binter, wadah koordinasi lintas sektor yang diinisiasi empat Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Lampung.
Keempatnya yakni Bapas Kelas I Bandar Lampung, Bapas Kelas II Metro, Bapas Kelas II Pringsewu, dan Bapas Kelas II Kotabumi.
Melalui program tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan memperoleh akses pendidikan, pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, layanan kesehatan, rehabilitasi, serta dukungan keluarga.
Wahrul menilai keterlibatan berbagai unsur penting untuk mengurangi stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan sekaligus membuka kesempatan bagi mereka untuk kembali berkontribusi di lingkungan sosial.
Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, BNN, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga.
Selain reintegrasi sosial, kegiatan tersebut juga membahas persiapan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Berdasarkan materi yang dipaparkan, sejumlah langkah awal telah dilakukan di Lampung, termasuk penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial serta kerja sama dengan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing Bapas.
Koordinasi antarlembaga dinilai perlu terus diperkuat agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Lampung berharap sinergi lintas sektor tersebut mampu memperkuat layanan pembimbingan, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta membantu klien pemasyarakatan membangun kehidupan yang lebih baik.
Dengan demikian, proses reintegrasi sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan. 
