Wacana Dua Fraksi Usung Capres, Ini Respons Surya Paloh

Wacana Dua Fraksi Usung Capres, Ini Respons Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh/dok

Article Header Image Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membuka ruang terhadap wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung sedikitnya dua fraksi di DPR.

Menurut Surya, gagasan tersebut layak dipertimbangkan dalam pembahasan aturan pemilu mendatang, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Ia menilai skema dukungan minimal dua fraksi tetap dapat menghasilkan basis dukungan politik yang cukup kuat apabila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan pada angka yang tinggi.

“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” jelasnya.

Surya mengatakan berbagai gagasan mengenai mekanisme pencalonan presiden perlu dibahas secara terbuka melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia menilai proses penyusunan regulasi tidak semestinya hanya mengakomodasi satu pandangan, mengingat terdapat beragam kepentingan dan perspektif dalam sistem politik nasional.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” cetusnya.

Wacana dukungan minimal dua fraksi tersebut muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan itu dibacakan pada 2 Januari 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden membatasi hak politik dan kedaulatan rakyat. MK juga menilai aturan tersebut berdampak pada terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih masyarakat.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase ambang batas sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Pembahasan mengenai desain baru pencalonan presiden kini menjadi bagian dari agenda penyempurnaan sistem pemilu melalui perubahan regulasi.

Surya menekankan, proses tersebut membutuhkan keterbukaan terhadap berbagai gagasan agar aturan pemilu yang dihasilkan dapat menjadi kesepakatan bersama. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait