Anggota DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron meminta pemerintah dan Pertamina mengatur pengisian BBM jenis solar bagi kendaraan angkutan berat agar tidak dilakukan di SPBU yang berada di jalur dalam Kota Bandar Lampung.
Pernyataan itu disampaikan Fauzan merespons kecelakaan beruntun yang melibatkan dump truk, sepeda motor, dan dua mobil di Jalan Pramuka, depan Sekolah Baitul Jannah, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Selasa pagi, 22 September 2026.
Menurut Fauzan, kendaraan berat seharusnya diarahkan mengisi BBM di SPBU yang berada di jalur logistik, seperti Jalan Soekarno-Hatta, Yos Sudarso, dan kawasan Panjang. Pengaturan tersebut dinilai perlu untuk mengurangi antrean kendaraan besar di ruas yang menjadi jalur aktivitas masyarakat.
“Kalau seperti di Bandar Lampung ini ada di Soekarno Hatta maupun Jalan Yos Sudarso di Bumi Waras ataupun Panjangnya memang mereka ini harus diatur truk-truk ini tidak masuk ke dalam kota karena ini bukan hanya soal pengisian BBM, tapi ini soal kenyamanan masyarakat,” kata Fauzan di Kantor NasDem.
Ia menilai antrean kendaraan berat di SPBU tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan jalan.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat antrian-antrian panjang ini,” ujarnya.
Fauzan merujuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi sebagai dasar pengaturan angkutan barang di kota. Perda tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bandar Lampung.
Karena itu, Fauzan meminta Pertamina bersama pemerintah daerah mengatur SPBU yang dapat melayani kendaraan angkutan berat, terutama untuk pembelian solar.
“Oleh karena itu ya ini sebelum adanya korban lanjutan, maka Pertamina segera membuat aturan atau regulasi yang memberitahu kepada SPBU untuk melarang mereka masuk ke dalam kota, terutama jalur-jalur aktivitas masyarakat untuk beraktivitas setiap harinya,” katanya.
Antrean kendaraan untuk mendapatkan Biosolar memang masih ditemukan di sejumlah SPBU Bandar Lampung dalam beberapa hari terakhir. Antrean didominasi truk dan kendaraan angkutan barang, bahkan di sejumlah lokasi mengular hingga badan jalan.
Selain pengaturan kendaraan berat, Fauzan kembali meminta BPH Migas segera merespons usulan tambahan kuota BBM subsidi yang telah diajukan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung sebelumnya mengusulkan tambahan kuota Biosolar sebesar 120.384 kiloliter dan Pertalite 72.391 kiloliter untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir 2026.
Menurut Fauzan, penambahan kuota juga perlu dibarengi pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Ia menilai penambahan pasokan tidak akan menyelesaikan persoalan jika masih terdapat penyalahgunaan di lapangan.
“Karena berapapun kuota yang kita usulkan, kalau oknum-oknum ini tidak ditertibkan, maka antrian pasti akan terjadi lagi,” ujarnya.
DPRD Lampung sebelumnya telah bertemu dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk membahas stok, kuota, distribusi, serta antrean BBM. Kepolisian juga melakukan pendataan SPBU untuk mencocokkan kuota BBM subsidi dengan data Pertamina dan BPH Migas.
Sementara itu, kecelakaan yang menjadi sorotan Fauzan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pramuka melibatkan empat kendaraan, yakni dump truk BE 8410 FT, Yamaha Mio J BE 3644 BR, Daihatsu Terios BE 1274 EP, dan Toyota Innova BE 1792 ALS.
