UMP Lampung 2024 Cuma Naik 3,16 Persen

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
UMP Lampung 2024 Cuma Naik 3,16 Persen
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu/ Faiza

Article Header Image Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 cuma naik 3,16 persen atau Rp83.211.

Sehingga dari UMP tahun 2023 yaitu Rp2.633.284 menjadi sekitar Rp2.716.496 di tahun 2024.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, besaran UMP itu sudah ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan diumumkan, Selasa (21/11).

“UMP Lampung 2024 naik 3,16 persen ini diatur dengan formula yang ada di PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Agus Nompitu, Senin (20/11).

Jumlah kenaikan ini turun cukup jauh dibandingkan UMP tahun 2023 yang naik sebanyak 7,9 persen dibanding UMP tahun 2022.

Sehingga, nominal UMP Lampung pada 2023 sebesar Rp2.633.284,59 atau mengalami kenaikan sebesar Rp192.798,41 dibandingkan dengan jumlah UMP pada tahun sebelumnya.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait