Persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diselesaikan melalui mediasi, Rabu, 23 September 2026.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya itu difasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan bersama Koramil 421-08/Palas. Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Cahyadi dan dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.
Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, perangkat desa, serta sejumlah penyedia material dan jasa yang sebelumnya belum menerima pembayaran turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Cahyadi mengatakan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP Pulau Jaya. Masalah muncul dari kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak yang melaksanakan pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor.
Pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Dalam prosesnya, mandor memesan material bangunan, konsumsi pekerja, hingga jasa penjagaan malam kepada sejumlah penyedia.
Namun, hingga pekerjaan selesai, sebagian pembayaran belum dituntaskan. Sejumlah penyedia akhirnya harus menalangi biaya yang telah dikeluarkan.
Persoalan itu kemudian mencuat setelah salah satu penyedia material menyampaikan keluhannya melalui media sosial. Informasi tersebut menyebar dan mendapat perhatian masyarakat.
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan kemudian melakukan klarifikasi dan mempertemukan para pihak. Dari mediasi tersebut, para penyedia material dan jasa memperoleh penyelesaian atas hak mereka melalui mekanisme yang disepakati.
Para penyedia juga membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan hak mereka telah diterima berdasarkan hasil mediasi.
Sementara itu, pemborong dan mandor disebut tetap bertanggung jawab terhadap kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Keduanya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.
Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis mengatakan persoalan yang sebelumnya muncul telah diselesaikan melalui mediasi.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” kata Mukhlis.
Mukhlis berharap persoalan serupa tidak terulang dan komunikasi antara pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan dapat diperbaiki.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” ujarnya.
