Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, belum berhasil dipadamkan hingga Senin malam 19 Oktober 2026.
Asap dari lokasi kebakaran juga sempat menyebabkan pengalihan arus lalu lintas di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Berdasarkan laporan terbaru BPBD Provinsi Lampung hingga pukul 20.30 WIB, api masih menyala di sebagian area tumpukan sampah, sementara kepulan asap masih terlihat di lokasi.
Kebakaran yang terjadi sejak Minggu 18 Oktober 2026 tersebut kini memasuki hari kedua penanganan. Petugas gabungan masih berupaya memadamkan sisa api yang sulit dijangkau akibat banyaknya material sampah mudah terbakar.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela turun langsung mengoordinasikan pengerahan bantuan armada pemadam kebakaran dari sejumlah kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan.
“Armada damkar dikerahkan dari Kota Bandar Lampung sebanyak 2 unit serta masing-masing 1 unit dari Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Metro,” ujar Wagub Jihan dalam keterangan resminya.
Ia melanjutkan, dukungan tambahan juga diminta dari Kabupaten Lampung Timur, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat masing-masing 1 unit, serta 1 unit ekskavator dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung untuk membantu proses pemadaman. Armada lain yang sebelumnya diminta memberikan dukungan tetap disiagakan hingga api benar-benar padam.
“Damkar Pos Natar bersama Damkar Kota Bandar Lampung memberangkatkan enam personel, terdiri dari lima anggota damkar dan satu relawan, menuju Bandar Jaya,” sambungnya
Pada hari pertama, upaya pemadaman didukung tujuh unit mobil tangki air berkapasitas masing-masing 5.000 liter dari Damkar Lampung Tengah, Lanud Bunyamin Tulang Bawang, BPBD Lampung Tengah, Markas Kompi 1 Batalyon B Lampung Tengah, dan PT Gunung Madu Plantations.
Jihan menjelaskan penanganan kebakaran ini melibatkan kolaborasi BPBD Provinsi Lampung, Damkar dan BPBD Kabupaten Lampung Tengah, TNI, Polri, pihak perusahaan, serta masyarakat setempat yang turut mendukung upaya pemadaman dan penanganan di lapangan.
“Seluruh unsur terus berkoordinasi untuk mempercepat proses pemadaman, meskipun menghadapi kendala berupa material sampah yang mudah terbakar, angin kencang, dan asap tebal,” kata Jihan
Sementara itu, kepulan asap dari lokasi kebakaran berpotensi mempengaruhi jarak pandang pengguna jalan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, khususnya di sekitar KM 132.
Wakil Gubernur Lampung meminta Dinas Perhubungan provinsi dan pihak pengelola jalan tol, PT Hutama Karya, untuk memantau kondisi asap serta mengatur rekayasa lalu lintas.
Pada sore hari sebelumnya, sekitar pukul 18.13 WIB, sempat dilakukan rekayasa pengalihan lalu lintas melalui exit tol Gunung Sugih dan exit tol Terbanggi. Saat ini, personel masih bersiaga di lapangan untuk memantau kondisi dan memastikan keselamatan pengguna jalan. Untuk hari ini, jalan tol tidak ditutup karena kondisi asap dinilai telah berada dalam batas normal, dengan jarak pandang aman sekitar 200 meter. Pemantauan dan penjagaan tetap dilakukan oleh petugas jalan tol, PJR Polda Lampung, serta BKO Lanal Lampung.
Jihan turut menyampaikan arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, swasta, dan masyarakat tetap bekerja sama hingga kebakaran benar-benar padam.
Petugas juga diminta tidak langsung menghentikan pengawasan setelah api berhasil dipadamkan. Pemantauan lanjutan diperlukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api di area tumpukan sampah.
“Dan apabila api sudah benar-benar padam agar dinas terkait tetap harus waspada dengan menugaskan piket untuk memantau areal TPA, segera melakukan pemadaman apabila ada indikasi munculnya bibit-bibit api di lokasi TPA,” lanjut Jihan.
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Lampung Aswarodi mengimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk Berhati-hati dan patuhi arahan petugas. Pengguna jalan tol yang melintas di sekitar lokasi kebakaran diimbau meningkatkan kewaspadaan, mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas jalan tol demi keselamatan bersama. Kemudian Tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
