Tiket Pesawat Nataru Diproyeksi Turun 12 Persen, Pemerintah Siapkan Dua Stimulus

Tiket Pesawat Nataru Diproyeksi Turun 12 Persen, Pemerintah Siapkan Dua Stimulus
Ilustrasi/RMOLLampung

Article Header Image Pemerintah menyiapkan dua stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Melalui kebijakan tersebut, harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi diproyeksikan turun sekitar 11 hingga 12 persen.

Stimulus ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga mobilitas selama periode libur akhir tahun yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memberikan insentif melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," ujar Lukman dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (29/10/2026).

Meski demikian, ia menegaskan besaran penurunan harga tidak akan sama pada setiap penerbangan. Perbedaan rute, jadwal keberangkatan, komponen tarif, hingga ketersediaan kursi menjadi faktor yang memengaruhi harga tiket yang diterima penumpang.

Stimulus tersebut berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, pembelian tiket yang memperoleh fasilitas stimulus dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

Lukman berharap insentif tersebut dapat membantu masyarakat yang hendak merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru, tanpa harus menanggung beban biaya perjalanan yang terlalu tinggi.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mendukung kelancaran mobilitas nasional serta mendorong aktivitas ekonomi pada penghujung 2026.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," jelasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait