Salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Lampung Utara berinisial AT meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memastikan penanganan terhadap AT selama menjalani penahanan telah dilakukan sesuai prosedur. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti meninggalnya tersangka tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, sebelum ditahan, AT telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, kondisi kesehatannya diduga mengalami perubahan selama berada di tahanan.
"Pada hari Sabtu, penyidik membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Kami juga sudah mengeluarkan surat perintah pembantaran untuk menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, saat dirawat, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Heri, pada Selasa 20 Oktober 2026.
Menurut Heri, AT menjalani perawatan selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Untuk memastikan penyebab kematian, pihaknya akan meminta keterangan dan hasil pemeriksaan dari rumah sakit.
"Secara detail, kami belum mengetahui penyebab pastinya. Nanti akan kami mintakan keterangan dari pihak rumah sakit," ujarnya.
Heri menegaskan, pihaknya akan mendalami penyebab kematian AT. Ia juga menyatakan bahwa penyidik telah berupaya memberikan penanganan kesehatan kepada tersangka selama menjalani proses hukum.
"Kami sudah memberikan yang terbaik untuk almarhum. Kami akan mendalami penyebab kematiannya seperti apa setelah mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit," tegasnya.
Sebelumnya, AT merupakan satu dari delapan kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Lampung Utara.
Delapan tersangka berinisial CI, AI, AT, HX, FH, BI, AC, dan IK ditahan penyidik sejak Senin (5/10/2026) lalu. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Heri menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan pihak rekanan atau kontraktor yang memenangkan sekaligus mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut.
Menurut dia, dugaan korupsi berkaitan dengan pengerjaan fisik proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dari hasil proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara, kerugiannya kurang lebih Rp2,1 miliar," ungkap Heri.
Atas dugaan perbuatannya, kedelapan kontraktor dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Lampung juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat atau pihak dari instansi terkait.
"Sementara masih delapan kontraktor ini dulu. Nanti perkembangan ke depan, apakah ada pejabat atau instansi yang terkait, akan kami lihat dari hasil penyidikan lebih lanjut," pungkas Heri.
