Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 14.58 WIB.
Saat keluar dari gedung KPK, Rustian memilih bungkam. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya dan langsung bergegas menaiki taksi.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo memastikan Rustian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Karena itu, yang bersangkutan diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan.
"Pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi dilansir dari RMOL.ID, Rabu sore, 14 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," kata Budi.
Budi menuturkan, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan oleh penyidik KPK.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya, yakni adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima S, tenaga ahli Kepala BNPB bernama Richard, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Sigit.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka terdiri dari unsur pejabat BNPB, termasuk Sestama dan PPK, pegawai atau tenaga ahli, serta pihak swasta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan. Namun, detail konstruksi perkara dan identitas para tersangka belum disampaikan secara resmi.
