Seorang pria yang diduga mencuri 11 tandan pisang tanduk nyaris menjadi sasaran amuk warga di kawasan Afdeling 8, Dusun Kebon 9, Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Beruntung, personel SPKT, Pamapta, dan piket Reskrim Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan pria tersebut dari kepungan warga.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.57 WIB.
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian pisang di kawasan perkebunan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel SPKT bersama Pamapta dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” kata Sofyansyah, Rabu (30/9/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga.
Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, polisi kemudian mengambil alih pengamanan terhadap pria tersebut dan membawanya ke Polres Tanggamus.
“Terduga pelaku saat itu sudah diamankan oleh warga. Personel kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sofyansyah menyebut pria tersebut berinisial SL (35), warga Pekon Kalimiring, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan SL, petugas turut mengamankan 11 tandan pisang tanduk yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mengamankan 11 tandan pisang sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Saat ini SL beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peristiwa ini. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses hukum yang dilakukan penyidik,” pungkas Sofyansyah. 
