Temukan 17 Hektare Lahan Tebu Bekas Terbakar, DLH Lampung Pasang Segel di Bunga Mayang

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
Temukan 17 Hektare Lahan Tebu Bekas Terbakar, DLH Lampung Pasang Segel di Bunga Mayang
DLH Provinsi Lampung pasang segel di perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara/dok DLH

Article Header ImageDinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menemukan enam titik bekas kebakaran dengan total luas mencapai 17 hektare di areal perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan verifikasi citra satelit Google Earth yang dilakukan tim DLH Lampung di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Wawan Sah, bersama tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam titik bekas kebakaran tersebut tersebar di dua wilayah rayon perkebunan tebu perusahaan.

Di Rayon 1, ditemukan tiga titik bekas kebakaran, masing-masing di Petak 198 berupa daduk sisa tebang seluas 4,5 hektare, Petak 114 berupa blotong seluas 5 hektare, dan Petak 092 berupa daduk sisa tebang seluas 4 hektare.

Sementara di Rayon 2, bekas kebakaran ditemukan di Petak 101 seluas 1 hektare, Petak 050 seluas 0,5 hektare, dan Petak 12 seluas 2 hektare.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim DLH Lampung memasang papan peringatan atau segel di salah satu titik bekas kebakaran sebagai bentuk pengawasan dan peringatan terhadap manajemen perusahaan.

Mewakili Kepala DLH Lampung Riski Sofian, Wawan Sah menegaskan bahwa pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum administratif untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Pemasangan plang ini adalah dalam rangka pengawasan ketaatan. Kami mengingatkan perusahaan agar kejadian kebakaran tidak terulang kembali di seluruh areal HGU perusahaan seluas 7.930,4 Ha. Ini sesuai komitmen kita menjaga kualitas udara di Provinsi Lampung," ujar Wawan.

Pengawasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Aturan tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum pidana, perdata, maupun sanksi administratif terhadap korporasi yang membiarkan terjadinya pembakaran lahan.

Selain itu, pengawasan juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Di tingkat daerah, terdapat Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Surat Edaran Nomor 108.1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka.

DLH Lampung selanjutnya akan melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan karhutla.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait