Tekan Pengangguran, Pemkab Lampung Selatan Susun Rencana Tenaga Kerja Daerah

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
Tekan Pengangguran, Pemkab Lampung Selatan Susun Rencana Tenaga Kerja Daerah
Sosialisasi Penyusunan RTKD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026-2029 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Pemkab Lamsel

Article Header ImagePemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2026-2029 untuk menyiapkan tenaga kerja yang mampu memenuhi kebutuhan industri seiring dengan pertumbuhan investasi di daerah tersebut.

Penyusunan dokumen ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengatasi kesenjangan antara keterampilan pencari kerja dengan kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Selain itu, RTKD diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan untuk memperluas kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran.

Hal tersebut dibahas dalam Sosialisasi Penyusunan RTKD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026-2029 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Aula Krakatau, Jumat, 16 Oktober 2026.

Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Rika Wati mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan metode penyusunan RTKD dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Proses ini juga diarahkan untuk menghimpun data dan informasi ketenagakerjaan lintas sektor, merumuskan isu strategis, serta memproyeksikan angkatan kerja, kesempatan kerja, dan kebutuhan pelatihan,” ujar Rika.

Menurutnya, penyusunan RTKD membutuhkan data ketenagakerjaan dari berbagai sektor agar perencanaan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasar kerja di Lampung Selatan.

Karena itu, proses penyusunan melibatkan sejumlah perangkat daerah, pelaku usaha, perwakilan serikat pekerja, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan Tri Umaryani menegaskan, pertumbuhan investasi dan perkembangan sektor industri harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurut Tri, terbukanya peluang investasi perlu dimanfaatkan dengan mempersiapkan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan demikian, masyarakat Lampung Selatan memiliki kesempatan lebih besar untuk terserap di dunia kerja.

“Penyusunan RTKD yang baru pertama kali kita lakukan ini menjadi langkah awal untuk menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri,” kata Tri.

Ia menilai, upaya mengurangi pengangguran tidak cukup hanya mengandalkan bertambahnya lapangan pekerjaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pencari kerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan dunia usaha.

Untuk itu, RTKD diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar digunakan sebagai pedoman dalam merancang program pelatihan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan tenaga kerja.

Tri juga mengingatkan pentingnya penggunaan data yang akurat, terbaru, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan dokumen tersebut. Data itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja sekaligus merumuskan langkah penanganan persoalan ketenagakerjaan.

“Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi ketenagakerjaan sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi program yang jelas, termasuk penetapan perangkat daerah yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Melalui RTKD 2026-2029, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat memetakan kebutuhan tenaga kerja secara lebih terukur dan menyelaraskan keterampilan pencari kerja dengan kebutuhan industri.

Perencanaan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat daya saing tenaga kerja lokal, memperluas akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, serta mendukung upaya penurunan angka pengangguran di Kabupaten Lampung Selatan. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait