Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, menangkap terduga pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, mengatakan tersangka ditangkap di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Pengungkapan ini juga berkaitan dengan ditemukannya sepeda motor Honda Beat milik korban Dwi yang sebelumnya dilaporkan hilang.
"Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon Kalirejo, Wonosobo," kata Primadona.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan tersebut kemudian dijual dan berpindah tangan melalui sejumlah orang sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor itu awalnya dijual kepada seseorang berinisial AM yang berdomisili di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan hingga sampai kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Semaka dan Wonosobo.
Primadona menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sepeda motor tersebut mulanya dijual seharga Rp1,5 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp3,4 juta melalui seorang perantara berinisial ML.
"Motor tersebut mulanya dijual kepada AG seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya dijual kepada AZ seharga Rp3,4 juta melalui perantara ML, warga Pekon Balak yang berdomisili di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
Polisi turut mendalami dugaan keterlibatan AR dalam sejumlah tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus, termasuk di wilayah Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung.
Saat petugas mencari barang bukti lain berupa telepon seluler milik korban, tersangka disebut berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
"Tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya, selanjutnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk pengobatan," jelas Primadona.
Ia menerangkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa itu diketahui setelah anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencongkel jendela samping rumah, kemudian masuk melalui pintu depan untuk mengambil barang-barang milik korban.
"Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosobo melalui laporan polisi tertanggal 8 September 2025," ungkapnya.
Saat ini, AR alias Yan Toyek bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandas Primadona.
Sebelumnya, Polsek Wonosobo telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan kendaraan milik korban.
Sementara itu, dua telepon seluler milik korban masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian barang. 
