Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menaati putusan Mahkamah Agung Nomor :1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk pergub yang membolehkan praktik panen tebu dengan cara dibakar.
Pergub tersebut bernomor 33 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.
"Dalam hal ini Putusan MA bersifat final dan mengikat, dan kami hormati putusan tersebut. Maka Gubernur Lampung mencabut Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tersebut," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Selasa (21/5).
MA mengabulkan permohonan tersebut pada 19 Maret lalu. Di mana, panen tebu dengan cara dibakar dinilai merugikan masyarakat hingga rusak lingkungan hidup di Lampung.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pergub Lampung dimaksud bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berupa UU dan Peraturan Menteri yang secara jelas melarang pembukaan dan/atau mengolah lahan dengan cara dibakar. Putusan MA juga memerintahkan pencabutan Pergub Lampung dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
"Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/5).
Rasio Sani menyatakan pihaknya sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini.
KLHK mengidentifikasi setidaknya 20 ribu hektare perkebunan tebu di Provinsi Lampung yang ditengarai dipanen dengan cara dibakar sejak tahun 2021.
"Pada periode 2021 kami menemukan lahan perkebunan tebu seluas 5.400 hektare dibakar. Lalu di 2023 kami menemukan sekitar 14 ribu hektare lahan yang dibakar. Lokasinya pemantauan ini hanya kami cek di dua perusahaan, belum seluruhnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya, Senin (20/5).
Menurutnya, cara panen tebu dengan dibakar telah meresahkan masyarakat Provinsi Lampung. Rasio memaparkan, website KLHK telah menerima sedikitnya lima aduan masyarakat ihwal permasalahan ini.
Hasil pantauan siber di media sosial juga menemukan banyak unggahan berisi keluhan masyarakat atas pembakaran lahan tebu di Lampung.
Saat ini, menurut Rasio, KLHK tengah membicarakan langkah lanjutan atas putusan tersebut. KLHK, kata dia, akan berupaya menuntaskan segala kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas panen tebu dengan cara dibakar di Lampung.
"Instrumen penegakannya sedang dibicarakan, unsur pidana bisa saja diterapkan," ujarnya.
