Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Jokowi menegaskan tidak melihat persoalan dalam riwayat pendidikan putra sulungnya tersebut. Ia juga menyerahkan sepenuhnya perkara yang kini bergulir kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi, Kamis (24/9/2026).
Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar dan SMP di Solo sebelum melanjutkan sekolah menengah di Singapura.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan lembaga tersebut merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan berikutnya.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi.
Terkait permintaan agar pencalonan Gibran dibatalkan, Jokowi tidak memberikan penilaian mengenai hasil perkara. Ia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka juga mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Para pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian. Mereka menyadari perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat formal pengajuan PHPU Presiden, namun meminta MK mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
Perkara tersebut kini masih berproses di MK. Dalam sidang 23 September 2026, agenda pemeriksaan mencakup penyampaian jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. 
