Simpan Ganja 1 Kilogram di Bagasi Motor, Tiga Pria Diciduk Polda Lampung

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Simpan Ganja 1 Kilogram di Bagasi Motor, Tiga Pria Diciduk Polda Lampung
Barang bukti/dok

Article Header Image Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Bandarlampung.

Tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 1.058 gram atau sekitar satu kilogram.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

"Berawal dari informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku," ujar Yuyun dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Penyelidikan kemudian dilakukan pada Jumat (24/8/2026) malam di area parkir OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat memeriksa sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA, polisi menemukan sebuah tas besar warna hitam di dalam kotak bagasi.

Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

"Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor," jelas Yuyun.

Dalam pemeriksaan awal, AD dan NA disebut mengaku mendapatkan perintah dari IH.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan IH.

Hasilnya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

Selain ganja, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu tas besar warna hitam, serta satu dompet.

"Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Yuyun.

Ketiga pria tersebut kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.

Mereka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait