Sidang Korupsi PI 10 Persen, Saksi Ungkap Tantiem Rp8 Miliar dan Arahan Arinal

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Sidang Korupsi PI 10 Persen, Saksi Ungkap Tantiem Rp8 Miliar dan Arahan Arinal
Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Robin

Article Header ImageSidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap sejumlah fakta terkait pengelolaan keuangan dan tata kelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Karang, Rabu 21 Oktober 2026, saksi mengungkap persoalan pencatatan pendapatan dari dana PI, pembagian tantiem direksi senilai Rp8 miliar, hingga dugaan adanya arahan Arinal dalam proses seleksi direksi.

Persidangan yang dipimpin Hakim Nugraha Medica Prakasa itu menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rahmi Aulia, Taufik Hidayat, Elvira Umihanni, Fahrizal Darminto, Agus Salim, Nurul Fajri, dan Samsudin.

Pendapatan PI Dipersoalkan

Saksi Rahmi Aulia, yang pernah menangani pengelolaan keuangan PT LEB pada 2023, menerangkan bahwa pencatatan pendapatan perusahaan didasarkan pada keterangan manajemen dan perjanjian dengan WK OSES.

Menurutnya, pendapatan perusahaan yang mencapai sekitar Rp200 miliar secara kumulatif berasal dari penerimaan dana PI periode 2018–2022.

Namun, ia menjelaskan bahwa dalam akta pendirian PT LEB tidak terdapat penjelasan mengenai pendapatan dari sektor migas.

Pendapatan tersebut justru dicatat sebagai pendapatan usaha dalam laporan keuangan perusahaan.

Rahmi juga menyoroti penggunaan kurs APBN dalam pencatatan transaksi. Menurutnya, penggunaan kurs tersebut tidak lazim dalam laporan keuangan perusahaan.

Ia turut menjelaskan bahwa pengakuan pendapatan perlu memperhatikan ketentuan dalam perjanjian, termasuk persyaratan tangguh apabila memang dipersyaratkan.

Sementara itu, saksi Agus Salim menerangkan bahwa audit dilakukan melalui pemeriksaan umum (general audit), dengan pengujian laporan keuangan menggunakan metode sampel.

Dalam keterangannya, Agus menyinggung transaksi sekitar Rp23 miliar antara 2022 dan 2023 serta perbedaan pencatatan pendapatan perusahaan.

Ia juga menyebut PT LEB pernah mencatat kerugian sekitar Rp7,17 miliar dalam satu tahun. Namun, keterangan mengenai periode dan perhitungan kerugian tersebut perlu dicermati berdasarkan dokumen persidangan

Tantiem Rp8 Miliar untuk Direksi

Agus turut mengungkap pembayaran tantiem atau imbalan kepada jajaran direksi dan komisaris PT LEB pada 2023 dengan total sekitar Rp8 miliar.

Penerima tantiem tersebut yakni M Hermawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris.

Menurut Agus, setelah dikurangi pinjaman atau bon, Hermawan menerima lebih dari Rp3 miliar, sedangkan Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo masing-masing menerima lebih dari Rp2 miliar.

Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar pinjaman tersebut. Namun, ia menyebut perusahaan mengeluarkan pembayaran terkait tagihan yang ada.

Ia menegaskan, berdasarkan tata kelola perusahaan, pemberian tantiem semestinya mempertimbangkan hasil kinerja masing-masing pengurus.

Sementara itu, berdasarkan keterangannya, pembagian yang dilakukan mengacu pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan hasil kinerja.

Agus juga menyatakan bahwa saat itu PT LEB belum memiliki pendapatan usaha sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan. Penerimaan perusahaan berasal dari dana PI.

Selain tantiem, Agus mengungkap pembayaran rapel kepada jajaran pengurus. Hermawan disebut menerima Rp75 juta per bulan, Budi Rp65 juta per bulan, dan Heri Rp40 juta per bulan.

Menurut Agus, pembayaran tersebut bersumber dari dana PI.

Ia juga menerangkan adanya pencairan 1 juta dolar AS yang, berdasarkan informasi dari direksi, digunakan untuk membayar gaji karyawan dan direksi sekitar Rp2,6 miliar pada periode 2021–2022.

Penggunaan dana tersebut disebut berkaitan dengan pencairan dana PI yang tidak dilakukan sekaligus.

Kesaksian lain disampaikan Taufik Hidayat, yang pernah menjabat Komisaris PT Lampung Jasa Utama (LJU) pada 2018–2023.

Taufik menerangkan bahwa proses seleksi pengurus perusahaan dilakukan melalui tahapan administrasi, pembentukan panitia, dan pelibatan tim independen untuk melaksanakan psikotes.

Namun, dalam proses seleksi pengurus PT LEB, ia menyebut terdapat persoalan karena lima peserta yang mengikuti seleksi dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Taufik kemudian mengungkap bahwa Arinal pernah memberikan arahan terkait Budi Kurniawan, yang disebut sebagai adik ipar Arinal, agar dibantu dalam proses seleksi.

Menurut Taufik, ia memahami arahan tersebut sebagai permintaan agar Budi diberi kesempatan mengikuti seleksi.

Ia menjelaskan, penulisan makalah dan presentasi peserta dilakukan melalui pihak ketiga, sedangkan wawancara dilakukan oleh gubernur.

Taufik mengaku sempat berkonsultasi dengan Biro Hukum mengenai persoalan tersebut. Setelah mendapat penjelasan bahwa proses itu tidak menjadi masalah, tahapan seleksi kemudian dilanjutkan.

Terkait pergantian Prihantono, Taufik mengatakan memperoleh informasi dari Elvira Umihanni bahwa pergantian tersebut merupakan perintah gubernur.

Persoalkan Tantiem dan RUPS

Dalam kesaksiannya, Taufik juga menyinggung penerimaan dana PI oleh PT LEB pada 21 Juni 2023 serta persoalan penggunaan dana yang menjadi perhatian pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengaku menerima pesan dari Hermawan mengenai rencana pemeriksaan terhadap PT LEB setelah pemeriksaan terhadap PT LJU.

Taufik kemudian meminta adanya klarifikasi terkait penggunaan dana. Namun, menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada pihaknya hingga pelaksanaan RUPS.

Ia menyebut pihaknya beberapa kali meminta agar RUPS tidak dilaksanakan sebelum hasil pemeriksaan disampaikan. 

Taufik juga meminta mediasi dengan pembina perusahaan dan meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri diperlihatkan.

Persoalan lain yang disorot Taufik adalah pembagian tantiem kepada jajaran pengurus PT LEB.

Ia mengaku tidak menyetujui penggunaan laba sebagai dasar pembagian tantiem. Menurut keterangannya, Hermawan menyampaikan bahwa pembagian tersebut telah dikonsultasikan dengan gubernur.

Taufik menegaskan, pembagian tantiem seharusnya memperoleh persetujuan pemegang saham.

Ia juga menyoroti penyusunan daftar penerima tantiem yang, menurut keterangannya, dilakukan setelah agenda RUPS. Daftar tersebut menjadi salah satu dokumen yang diminta pihaknya, tetapi disebut tidak dilampirkan.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk menguji tata kelola perusahaan, pencatatan pendapatan dana PI, serta proses pengambilan keputusan di PT LEB.

Seluruh keterangan saksi akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan. Adapun penentuan kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait