Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap sejumlah fakta, Rabu 28 Oktober 2026.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, terungkap persoalan persyaratan pengalihan PI 10 persen hingga pembayaran success fee kepada PT MUJ Energi.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi diantaranya, pejabat dan mantan pejabat Kementerian ESDM, SKK Migas, serta PT MUJ Energi.
Salah satu saksi, Noor Arifin Muhammad, pegawai Kementerian ESDM, mengungkapkan adanya kekurangan persyaratan dalam proses pengalihan PI 10 persen dari WK OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menurut Noor, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kewenangan pembentukan anak perusahaan BUMD yang belum tercantum dalam peraturan daerah (Perda).
“Perda merupakan dasar hukum yang melibatkan pemerintah daerah. Jika tidak tercantum dalam Perda, tidak bisa mengelola PI,” demikian inti keterangan Noor di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, SKK Migas sempat meminta klarifikasi terkait kekurangan persyaratan tersebut. Setelah dilakukan pemenuhan dokumen, proses dilanjutkan hingga terbit persetujuan menteri pada Mei 2023.
Noor juga menerangkan, SKK Migas memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM setelah melakukan pemeriksaan persyaratan. Namun, pengawasan pengelolaan PI pada BUMD berbeda dengan pengawasan kontrak kerja sama migas.
Sementara itu, Direktur Utama PT MUJ Energi Indonesia, Ryan Alfian Noor, membeberkan peran perusahaannya dalam mendampingi PT LEB untuk proses pengalihan PI 10 persen.
Ryan mengatakan, pendampingan telah dilakukan sejak 2019, termasuk penyusunan kajian dan pelibatan tenaga ahli. Ia menyebut kebutuhan biaya pendampingan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar hingga pencairan dana PI.
Dalam keterangannya, Ryan juga mengungkap adanya pembayaran success fee sebesar 1,5 persen. Ia menyebut nilai success fee setelah dipotong pajak mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Selain itu, Ryan menjelaskan adanya dana talangan dari MUJ Energi yang kemudian dibayarkan oleh PT LEB. Pinjaman internal tersebut, menurut dia, mencapai sekitar Rp2,8 miliar dengan bunga 14 persen sesuai perjanjian.
Ryan menegaskan, kegiatan usaha MUJ Energi bergerak di bidang hulu migas. Pengelolaan PI, kata dia, dapat menghasilkan pembagian dividen maupun digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan.
Keterangan lainnya disampaikan Rinvayanti, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, yang menjelaskan pembentukan Perda sebagai bagian dari persyaratan verifikasi serta tata kelola PT LEB.
Mantan Direktur PHE OSES Wisnu Hindadari menerangkan pelaksanaan kerja sama dengan PT LEB dan proses verifikasi pengalihan PI. Adapun mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi menjelaskan verifikasi administratif dan teknis.
Saksi lainnya, Yulianto, mantan Koordinator Pengawasan Eksplorasi Migas Kementerian ESDM, memaparkan aspek verifikasi dan pengawasan teknis. Sementara itu, keterangan Noor turut menyoroti kelengkapan dokumen pengalihan PI tersebut.
Persidangan perkara yang menjerat Arinal Djunaidi ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk menguji rangkaian proses pengalihan PI 10 persen WK OSES serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
