Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali memanas.
Kali ini, Saksi mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan mantan Wakil Ketua DPRD Ririn Kuswantari mengungkap adanya pemberian dan penerimaan uang sebesar Rp 65 juta.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu 4 November 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Ririn Kuswantari, Mingrum Gumay, M Hermawan Eriyadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Mantan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, membenarkan Arinal pernah menjanjikan uang yang berkaitan dengan dana PI.
Di hadapan majelis hakim, Mingrum mengaku mendengar langsung pernyataan itu saat berada di ruang transit sebelum rapat paripurna.
"Ya benar Arinal bilang begitu, tapi saya tidak tanggapi karena saya pikir tidak serius," ujar Mingrum.
Tak berhenti di situ, Mingrum mengaku kembali mendengar janji serupa ketika bertemu Arinal di rumah dinas gubernur.
Meski demikian, Mingrum membantah pernah menerima uang dari Arinal maupun pihak lain terkait pembahasan Perda LJU.
"Saya tegaskan tidak. Saya tidak pernah menerima dari Arinal, Pemprov, PT LJU, PT LEB. Saya tidak terima yang berkaitan dengan perda," tegasnya.
Dalam persidangan, Mingrum turut menjelaskan proses pembentukan anak usaha PT LJU, yakni PT LEB. Dia menyebut revisi perda dilakukan melalui mekanisme DPRD, termasuk pembahasan di tingkat pansus dan persetujuan bersama kepala daerah.
Menurutnya, usulan kontribusi dividen kepada kas daerah muncul setelah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas kondisi APBD yang mengalami defisit.
Terkait peruntukan dana PI untuk investasi kapal penyeberangan Bakauheni-Merak, Mingrum mengaku tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang tersebut.
Di sisi lain, Mingrum juga mengungkap soal uang Rp 15 juta yang pernah diberikan Ririn kepadanya sekitar tahun 2023.
Mingrum membenarkan menerima uang tersebut, tetapi menegaskan uang itu bukan berkaitan dengan pembahasan perda. Dia menyebut uang tersebut diperuntukkan bagi pengamanan demonstrasi buruh karena tidak tersedia anggarannya dalam APBD.
Mingrum mengaku telah mengembalikan uang Rp 15 juta tersebut kepada penyidik pada 22 Mei.
"Saya sudah serahkan ke penyidik sebagai tanggung jawab saya," ujarnya.
Sementara itu, saksi Ririn Kuswantari juga membeberkan pertemuan di Cafe Woodstairs yang dihadiri Arinal.
Ririn mengatakan, dirinya dihubungi langsung oleh Arinal untuk menghadiri pertemuan yang ternyata pertemuan membahas dana PI dan kondisi BUMD tersebut. Namun, saat itu dia tidak mengetahui agenda yang akan dibahas.
Menurut Ririn, Arinal menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada penunjukan PT Wahana Raharja pada masa Gubernur Ridho Ficardo. Namun, Arinal disebut tidak menginginkan perusahaan tersebut menerima dana PI.
"Beliau menanggapi tidak mau Wahana Raharja. Dia bilang mau PT LJU yang menerima PI," ungkap Ririn.
Ririn juga membenarkan pernah mendengar Arinal menjanjikan uang kepada pimpinan DPRD, baik di ruang transit maupun saat pertemuan di rumah dinas gubernur.
Tak hanya soal janji memberikan uang, Ririn juga mengungkap pernah adanya uang Rp 50 juta dari Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriyadi, setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut Ririn, Hermawan menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari Arinal.
"Pak Hermawan datang, dia bilang dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp 50 juta. Saya bilang takut," tuturnya.
Namun, Hermawan kemudian menyebut uang tersebut merupakan tantiem atau hak direksi. Ririn mengaku sempat mempertanyakan siapa saja yang sudah menerima uang tersebut.
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan para saksi untuk mengungkap proses pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES dan dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.
