Sempat Legalkan Pembakaran Lahan Tebu, KPK Selidiki Pergub Lampung Era Arinal Djunaidi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Sempat Legalkan Pembakaran Lahan Tebu, KPK Selidiki Pergub Lampung Era Arinal Djunaidi
Arinal Djunaidi/ Ist

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33/2020 sebagaimana diubah dengan Pergub 19/2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait Pergub yang dikeluarkan Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi. Pergub dimaksud pun sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses penyelidikan, KPK sudah mulai melakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang berkaitan dan mengetahui persoalan diterbitkannya Pergub dimaksud.

Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Puadi Jailani.

Dia telah diperiksa kurang lebih selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah sebelumnya tidak bisa hadir pada Selasa, 10 Desember 2024.

Penyelidikan ini dilakukan guna mencari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Pergub dimaksud.

Sebelum berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024, Arinal Djunaidi telah mencabut Pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu sebagai tindaklanjut atas putusan MA.

Meski sudah dicabut, banyak pihak yang meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengusut dugaan pidananya karena dianggap telah melanggar aturan. Salah satu pihak dimaksud adalah Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila).

Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, Abdullah Fadri Auli mengatakan, meski Pergub tersebut telah dicabut, sudah sepatutnya APH tetap mengusut dugaan tindak pidananya tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar," kata Abdullah Fadri Auli, Kamis, 23 Mei 2024.[]

Editor : Adi Pranoto

Kata Kunci


Berita Terkait