Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2027–2031. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 22 Oktober hingga 4 November 2026.
Seleksi ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) dari seluruh jurusan serta memahami bidang keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, tahapan seleksi diawali dengan pengumuman pendaftaran pada 19–21 Oktober 2026, sebelum dilanjutkan dengan penerimaan berkas calon peserta.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar antara lain berstatus warga negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Calon anggota juga diwajibkan memiliki pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Selain itu, peserta harus bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan keanggotaan maupun jabatan dalam badan publik apabila nantinya terpilih sebagai anggota Komisi Informasi.
Setelah pendaftaran ditutup, tim seleksi akan melakukan pemeriksaan administrasi pada 5–11 November 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 12, 13, dan 16 November 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes potensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada 17–18 November 2026, dengan pengumuman hasil pada 19 November 2026.
Pada 19 November hingga 9 Desember 2026, tim seleksi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak dan kelayakan calon anggota.
Masukan tersebut dapat disampaikan melalui email tim seleksi dengan menyertakan identitas pelapor, pokok laporan, serta bukti pendukung.
Tahapan berikutnya meliputi psikotes dan dinamika kelompok pada 10 Desember 2026, pengumuman hasil pada 15 Desember, serta wawancara pada 16–17 Desember 2026.
Peserta selanjutnya dijadwalkan mengikuti penulisan makalah pada 18 Desember 2026, dengan penyerahan makalah pada 18, 21, 22, 23, dan 28 Desember 2026.
Tim seleksi kemudian akan menyerahkan nama-nama calon anggota kepada Gubernur Lampung pada 29 Desember 2026.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar wajib menyiapkan surat pendaftaran bermeterai Rp10 ribu, daftar riwayat hidup, tiga lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6, serta salinan KTP.
Dokumen lainnya meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan, ijazah terakhir yang telah dilegalisasi, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit pemerintah.
Pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari keanggotaan maupun jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/timselki2026 dengan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan panitia.
Berkas administrasi diunggah dalam format PDF, kecuali foto dan KTP menggunakan format JPG, dengan ukuran maksimal 5 MB untuk setiap dokumen.
Selain mendaftar secara daring, pelamar wajib menyerahkan berkas fisik kepada panitia di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 69, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Tim seleksi memastikan seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Namun, kebutuhan transportasi, akomodasi, serta kelengkapan administrasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman resmi lampungprov.go.id dan diskominfotik.lampungprov.go.id, nomor WhatsApp 08137978026, atau email [email protected].
Panitia mengingatkan jadwal seleksi dapat mengalami perubahan dan akan diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung. 
