Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan meraih peringkat kedua dalam ajang Askompsi Digital Leadership Government Awards (ADLG Awards) 2026 tingkat nasional.
Penghargaan tersebut diberikan atas kepemimpinan dalam mendorong transformasi digital pemerintahan, khususnya dalam penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi antarperangkat daerah.
Penghargaan diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, didampingi Ketua Tim Penilai ADLG Awards 2026.
Penyerahan berlangsung dalam acara penganugerahan Grand Award di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam ajang yang diselenggarakan Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) tersebut, peringkat pertama diraih Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Sementara Marindo Kurniawan menempati posisi kedua, disusul Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
ADLG Awards merupakan ajang penilaian terhadap kepemimpinan sekretaris daerah dalam mengarahkan transformasi digital di lingkungan pemerintahan.
Penilaian mencakup tiga aspek utama, yakni visi dan tata kelola digital (vision and governance), kepemimpinan teknologi (technology leadership), serta kemampuan membangun kolaborasi dan menyinergikan perangkat daerah (collaboration and orchestration).
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital pemerintahan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya aplikasi yang dikembangkan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut harus terlihat dari perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak lagi berorientasi pada pembangunan aplikasi secara sektoral, melainkan mengembangkan sistem pemerintahan digital yang terintegrasi.
Integrasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, efisien, dan saling terhubung.
Tomsi juga menekankan pentingnya peran sekretaris daerah sebagai koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam menyatukan arah kebijakan digitalisasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan demikian, pelaksanaan transformasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas yang membidangi komunikasi dan informatika, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh perangkat daerah.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat integrasi data, menyederhanakan proses birokrasi, meningkatkan kapasitas aparatur, serta menyelaraskan perencanaan dan penganggaran program digitalisasi.
Selain itu, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai dapat mendukung efisiensi pelayanan, analisis data, dan pengambilan keputusan pemerintah.
Namun, penerapan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan regulasi, etika, keamanan informasi, serta kesiapan sumber daya manusia.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, penghargaan yang diraih Marindo menjadi dorongan untuk memperkuat koordinasi antara sekretariat daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Bappeda, Inspektorat, perangkat daerah pengelola keuangan, serta seluruh OPD.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat integrasi sistem pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, dan menyederhanakan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan kepemimpinan digital, Pemprov Lampung diharapkan tidak hanya mengembangkan teknologi dan aplikasi pemerintahan, tetapi juga memastikan inovasi yang diterapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 
