Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah kini menghadapi kekosongan dua posisi strategis. Setelah Bupati nonaktif Ardito Wijaya tersandung perkara korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra juga ditahan Polda Lampung terkait dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak 2024-2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pun mulai menyiapkan langkah untuk memastikan roda pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan, salah satunya dengan mendorong percepatan pengisian jabatan Sekda.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, hingga Senin 21 September 2026, Pemprov Lampung belum menerima laporan resmi terkait penahanan Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra
Meski demikian, Pemprov telah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
"Pada prinsipnya sampai dengan hari ini juga Pemerintah Provinsi Lampung belum menerima laporan secara resmi, tapi kita sudah membacanya di media-media ada kekosongan Sekda di Lampung Tengah," kata Marindo saat ditemui di DPRD Provinsi Lampung.
Menurut Marindo, Pemprov telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk memastikan pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian.
Sebelum jabatan Sekda diisi secara definitif, kepala daerah dapat terlebih dahulu menetapkan pelaksana tugas, kemudian mengajukan usulan penjabat Sekda.
"Oleh karenanya kita sudah koordinasi dengan Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Tentunya nanti akan ada pejabat Sekda di sana," ujarnya.
Pengisian jabatan Sekda definitif nantinya juga akan menyesuaikan perkembangan proses hukum yang tengah dijalani Welly Adiwantra.
Pemprov Lampung, kata Marindo, akan menunggu kepastian hukum perkara tersebut sebelum menindaklanjuti proses kepegawaian terhadap Welly maupun tahapan pengisian jabatan secara definitif.
"Sambil menunggu proses inkrah dari proses hukum yang dipersoalkan oleh Sekda definitif, kita nanti akan mengikuti proses hukumnya dan juga akan ditindaklanjuti dengan proses-proses kepegawaian," jelasnya.
Setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, Pemprov akan melanjutkan tahapan pengisian Sekda Lampung Tengah.
"Akan ada Sekda selanjutnya dan itu nanti setelah semua jelas dan inkrah keputusannya. Saya kira begitu," katanya.
Welly Adiwantra sebelumnya ditahan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Saat perkara tersebut terjadi, Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Dalam perkara itu, terdapat 382 tenaga kontrak yang direkrut pada 2024-2025. Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp7,3 miliar.
Persoalan tersebut menambah daftar kekosongan jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 27 Agustus 2026 dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Ardito juga dijatuhi denda Rp200 juta dan uang pengganti sekitar Rp7,85 miliar.
Saat ini, roda pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah dijalankan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Di tengah kondisi tersebut, Marindo memastikan Pemprov Lampung akan mendorong percepatan proses pengisian jabatan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
"Untuk percepatan, kita mau mendorong agar cepat proses itu. Kemarin kan seperti wakil bupati lainnya, sudah berjalan prosesnya," ujarnya.
Pemprov Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Biro Otonomi Daerah, untuk memastikan jabatan kepala daerah maupun jabatan strategis pemerintahan yang kosong dapat segera terisi sesuai ketentuan.
"Insyaallah Provinsi Lampung akan aktif sebagai wakil pemerintah pusat berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Biro Otda untuk memastikan pengisian jabatan-jabatan kepala daerah di Lampung bisa terisi secepatnya," pungkas Marindo.
