Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menemukan banyak kendaraan angkutan barang dari luar daerah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Bandar Lampung.
Temuan tersebut diperoleh saat Satpol PP mulai menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang penguatan pengawasan penyaluran solar subsidi melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen kendaraan roda enam atau lebih, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung mengatakan, berdasarkan hasil monitoring hari pertama, ketidaksesuaian antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kode QR atau barcode pembelian solar subsidi relatif sedikit ditemukan.
Namun, petugas justru mendapati banyak kendaraan besar dari luar Bandar Lampung yang ikut mengantre untuk mendapatkan solar bersubsidi.
“Kalau temuan pelanggaran yang tidak sesuai dengan STNK masih relatif minim di Bandar Lampung. Tapi kami menemukan kendaraan yang mengisi solar ini memang banyak berasal dari luar Kota Bandar Lampung,” kata Gadriyanto.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang dari luar daerah menjadi salah satu faktor yang menambah kepadatan antrean solar di sejumlah SPBU Bandar Lampung.
Gadriyanto menjelaskan, banyak truk yang melintas dari wilayah lain kesulitan memperoleh solar selama perjalanan, sehingga memilih mencari BBM di Bandar Lampung.
Ia mengaku menerima informasi bahwa sejumlah SPBU di Sumatera Selatan, termasuk kawasan Baturaja, tidak melayani pengisian solar untuk kendaraan besar. Sehingga akhirnya enyebabkan kendaraan angkutan barang mengalihkan lokasi pengisian BBM ke wilayah Lampung.
“Saat mereka mencari BBM selama perjalanan, banyak SPBU yang kosong. Akhirnya mereka menumpuk di Bandar Lampung karena ketersediaan solar di sini relatif lebih banyak,” ujarnya.
Gadriyanto menilai persoalan antrean solar tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan barcode, tetapi juga dipengaruhi pergerakan kendaraan angkutan barang antardaerah.
Apalagi, kapasitas penyaluran solar di sejumlah SPBU Bandar Lampung disebut rata-rata sekitar 16 kiloliter.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar kebutuhan BBM masyarakat setempat tetap dapat terlayani di tengah tingginya permintaan dari kendaraan luar daerah.
Karena itu, Satpol PP Lampung mendorong koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung untuk mengatur pergerakan kendaraan angkutan besar yang hendak mengisi solar.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengarahkan kendaraan besar melakukan pengisian di SPBU yang berada pada jalur lintas, bukan di kawasan dalam kota.
Selain pengaturan lokasi, Satpol PP juga membuka kemungkinan penerapan skema waktu pengisian bagi kendaraan besar untuk mengurangi kepadatan pada jam sibuk.
Gadriyanto menjelaskan, dari total 41 SPBU di Bandar Lampung, sebanyak 37 SPBU melayani penjualan Biosolar.
Satpol PP Lampung berencana menempatkan dua personel pada setiap SPBU yang menjadi lokasi pengawasan.
Penempatan personel dilakukan secara bertahap pada Selasa, sedangkan pengawasan secara penuh di 37 SPBU yang melayani Biosolar dijadwalkan mulai Rabu, 14 Oktober 2026.
Dengan skema tersebut, sebanyak 74 personel disiapkan untuk membantu pengawasan di seluruh SPBU yang melayani Biosolar di Bandar Lampung.
Meski demikian, Gadriyanto menegaskan keterlibatan Satpol PP bukan untuk mengambil alih kewenangan pengelola SPBU maupun instansi terkait.
Petugas hanya membantu pemeriksaan administratif dan mencatat hasil pengawasan sesuai ketentuan dalam Instruksi Gubernur.
“Petugas kami membantu pihak SPBU mengecek kesesuaian barcode dengan STNK pada kendaraan yang sudah masuk area SPBU. Harapannya, proses pengisian bisa lebih cepat dan antrean sedikit terurai,” katanya.
Gadriyanto berharap pengawasan tersebut dapat membantu memastikan solar bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di SPBU Bandar Lampung. 
