Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyetorkan uang hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp13,24 triliun ke kas negara.
Uang tersebut diserahkan Satgas PKH melalui Kementerian Keuangan pada Selasa (6/10/2026) sebagai bagian dari tahap ke-VIII penertiban kawasan hutan.
Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
"Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
Dari total tersebut, sebesar Rp3.475.738.523.741,13 berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.
Selanjutnya, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234,27.
Sementara penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.
Selain menyerahkan uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan sebagai bagian dari upaya penertiban.
Pada tahap tersebut, Satgas PKH menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan sejak Februari 2025 telah mencapai 6.260.220,14 hektare.
Satgas PKH juga mencatat penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Burhanuddin menegaskan capaian tersebut menunjukkan upaya negara dalam mengambil kembali penguasaan atas kekayaan alam yang berada di kawasan hutan.
"Capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam," demikian Burhanuddin. 
