Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Dalam sidang pembuktian kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Rabu 14 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi.
Salah satu fakta yang mencuat, PT Lampung Jasa Utama (LJU) disebut tidak memiliki keahlian di bidang minyak dan gas bumi (migas), meski dipersiapkan menjadi penerima PI 10 persen.
Delapan saksi yang dihadirkan yakni Aliza Gunado, Indah, Andi Jauhari, Adelia, Budhi Darmawan, Ari Sarjono, Mertadinata, dan Antonius Widiatmoko.
Mantan Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari, mengungkapkan perusahaan daerah yang dipimpinnya sejak awal bergerak di bidang aneka usaha, bukan bisnis migas.
Menurut Andi, PT LJU yang berdiri berdasarkan peraturan daerah pada 2010 harus bersiap menjadi penerima PI 10 persen atas perintah pemilik modal, yakni Pemerintah Provinsi Lampung.
Andi menyebut Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, dipersiapkan melalui PT LJU sebagai penerima PI. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut belum memiliki kesiapan dan keahlian untuk menjalankan bisnis migas.
Terkait pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Andi mengaku mengikuti perintah pemilik modal. Modal yang direncanakan sekitar Rp15 miliar, tetapi realisasinya hanya Rp10 miliar.
Andi juga menyebut pernah menerima perintah langsung dari Arinal. Selanjutnya, perintah tersebut disampaikan melalui Jefri dan Irfan Toga.
Mengenai kajian kelayakan, Andi menerangkan prosesnya berlangsung cepat dengan melibatkan konsultan. Ia juga menjelaskan adanya proses penandatanganan akta dan penunjukan PT LEB sebagai anak usaha PT LJU.
Kesaksian Andi diperkuat keterangan Adelia, mantan staf administrasi PT LJU periode 2018–2020. Adelia mengaku mengetahui proses pengetikan akta pendirian PT LEB atas perintah Andi Jauhari.
Saat diminta menandatangani dokumen, Adelia mengaku sempat ditanya oleh Indah. Ia kemudian berencana meminta penjelasan kepada Andi selaku direktur utama.
Namun, menurut Adelia, Andi menyampaikan agar dirinya tidak perlu mengetahui terlalu banyak mengenai proses tersebut.
Adelia menegaskan tugasnya hanya mengetik dokumen dan tidak memahami persoalan keuangan perusahaan.
Dokumen yang diketiknya mencantumkan nilai permodalan sekitar Rp15 miliar. Sementara itu, realisasi penyertaan modal yang diketahuinya sebesar Rp10 miliar.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara mendalam persoalan keuangan perusahaan dan menegaskan PT LJU bukan perusahaan yang bergerak di bidang migas.
Sementara itu, Indah, yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan PT LJU periode 2017–2020, mengaku tidak mengetahui secara terperinci proses pendirian PT LEB maupun pengelolaan PI 10 persen.
Indah menyebut baru mengetahui persoalan tersebut secara lebih jelas pada 2024 melalui Adelia.
Ia juga menerangkan PT LJU menerima tambahan modal dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui tiga tahap, masing-masing sebesar Rp10 miliar, dengan total Rp30 miliar.
Dalam keterangannya, Indah turut menyinggung persoalan utang-piutang perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Sebagian utang tersebut, menurutnya, belum terbayarkan.
Saksi lainnya, Antonius Widiatmoko, mengungkapkan dirinya pernah diminta menandatangani akta PT LEB saat menjabat sementara sebagai direktur di perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.
Antonius mengaku menghadiri rapat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang turut dihadiri Andi Jauhari dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, menurut Antonius, Arinal meminta bupati menunjuk calon penerima PI. Ia juga menyebut dokumen yang dibahas ditandatangani oleh bupati, bukan gubernur.
Antonius mengaku menandatangani akta notaris di kantor PT LJU. Namun, ia menyatakan tidak mendapatkan penjelasan terperinci mengenai proses tersebut dan sempat keberatan karena statusnya hanya sebagai pejabat sementara.
Ia diberi penjelasan bahwa jabatan tersebut bersifat sementara dan akan digantikan setelah direktur definitif ditetapkan.
Antonius menjelaskan perusahaan daerah tempatnya bertugas bergerak di bidang pelayanan air minum di Lampung Timur, sedangkan PT LEB bergerak di bidang migas.
Ia menyebut penyertaan modal yang diketahuinya sebesar Rp150 juta. Perusahaan daerah tersebut juga memiliki struktur organisasi dan sejumlah pejabat yang berasal dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, tim advokat Arinal Djunaidi mencecar delapan saksi mengenai ada atau tidaknya perintah langsung untuk menyerahkan atau menerima uang bagi terdakwa maupun keluarganya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedelapan saksi menjawab tidak pernah menerima perintah sebagaimana yang ditanyakan tim advokat.
Tim advokat juga mempertanyakan apakah Andi Jauhari pernah mendapat paksaan dari Arinal saat menjabat Direktur Utama PT LJU. Andi menjawab tidak ada paksaan.
Persoalan penandatanganan akta pendirian PT LEB turut menjadi sorotan. Ketika Andi memberikan keterangan mengenai dokumen pendirian perusahaan tersebut, ia menyebut dirinya, Antonius, dan pemegang saham ikut menandatangani.
Namun, tim advokat kemudian menunjukkan dokumen pembuktian di persidangan yang, menurut mereka, memperlihatkan hanya Andi Jauhari dan Antonius Widiatmoko yang membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Tim advokat juga menyoroti tidak adanya tanda tangan Arinal Djunaidi dalam dokumen yang ditunjukkan tersebut.
Keterangan para saksi dan dokumen yang diajukan dalam persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan terhadap Arinal dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES.
