RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, RDPU Dipercepat

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026, RDPU Dipercepat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Article Header Image Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menargetkan beleid tersebut rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Untuk mengejar target itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dipercaya menjadi Wakil Ketua Panja.

Penunjukan keduanya merupakan hasil rapat internal pimpinan dan ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI.

“Kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Habiburokhman menjelaskan, salah satu langkah untuk mempercepat pembahasan adalah memajukan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat.

Agenda yang semula dijadwalkan pada masa sidang mendatang kini dimajukan untuk dilaksanakan pada masa reses DPR.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegas legislator Partai Gerindra tersebut.

Di tengah percepatan pembahasan, Komisi III tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap materi RUU Perampasan Aset. Masukan dapat disampaikan secara langsung maupun tertulis.

Habiburokhman mengatakan, masyarakat yang berada jauh dari Jakarta atau berhalangan hadir di Kompleks Parlemen tetap dapat menyampaikan pandangan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat, termasuk secara tertulis. Jadi, kalau yang jauh atau berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” pungkasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait