RUU Perampasan Aset Bakal Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Kondisi Tertentu

RUU Perampasan Aset Bakal Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Kondisi Tertentu
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Article Header Image Ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu kembali ditegaskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RUU tersebut nantinya akan memuat penegasan mengenai pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu. Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan penanganan serius.

Hal itu disampaikan legislator Partai Gerindra tersebut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman.

Ia mengingatkan, hukuman mati masih menjadi bagian dari ketentuan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

“Jangan dianggap hukuman mati tidak ada, ya. Masih berlaku berdasarkan KUHP nomor 1 tahun 2023 undang-undangnya, yang baru berlaku di 2026,” pungkasnya. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait