Rp10 Miliar Masuk Rekening Gus Arif, KPK Lakukan Pendalaman

HUKUM
externalexternalexternalexternal
Rp10 Miliar Masuk Rekening Gus Arif, KPK Lakukan Pendalaman
Logo KPK/RMOL

Article Header Image Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi Rp10 miliar dalam mutasi rekening tersangka Arif Sugiyanto alias Gus Arif pada 7 September 2026.

Setoran tersebut kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan karena diduga berkaitan dengan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di luar perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang menjadi sumber uang tersebut. Arif sendiri masuk dalam klaster kedua perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya.

“Ini masih kita dalami dari pihak siapa. Karena untuk ARF ini kan ada di klaster yang kedua, terkait dengan dugaan penerimaan lainnya. Baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Termasuk kemungkinan adanya pola atau tarif tertentu dalam penerimaan tersebut. Namun, Budi menegaskan detail mengenai mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat masih menjadi materi penyidikan.

“Ya, termasuk itu. Mekanisme, proses, modus-modus yang dilakukan seperti apa, nanti kami akan dalami, ya. Sementara kami kenakan sangkaan pasalnya 12B besar,” ujarnya.

Menurut Budi, dugaan penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan memiliki konstruksi berbeda dengan perkara suap pengurusan HGB Summarecon.

Dalam perkara Summarecon, uang diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya mengungkap adanya pemberian Rp1,5 miliar dalam pengurusan tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta urusan internal kementerian.

Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper saat rangkaian penindakan KPK.

Arif juga diduga menerima aliran dana dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dalam konstruksi perkara KPK, Erwin diduga menerima uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar dan kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

Selain transaksi Rp10 miliar di rekening Arif, KPK menyita barang bukti uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman Arif.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto.

Tersangka lainnya yakni Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengurai sumber, peruntukan, serta aliran uang Rp10 miliar yang masuk ke rekening Arif.

Selain itu, penyidik juga mendalami apakah transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses mutasi, promosi, dan rotasi jabatan maupun layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

“Untuk detailnya tentu ini masuk ke materi penyidikan. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” pungkas Budi. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait