Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di SMAN 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan fisik pembangunan sekolah tersebut.
Dugaan itu mencuat di tengah perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan program. Ketua Komite Sekolah mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan revitalisasi, sementara Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menyatakan pekerjaan dilakukan secara swakelola dengan melibatkan komite dan masyarakat setempat.
Ketua Komite SMAN 1 Kotabumi, Heri Maulana, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan program tersebut. Ia juga menyatakan telah mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Sekolah.
"Mohon maaf, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah. Jadi, saya tidak mengetahui persoalan program revitalisasi itu. Silakan langsung berhubungan dengan pihak sekolah," ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pekerjaan pembangunan ruang kelas yang disebut dilaksanakan secara swakelola tidak dilengkapi papan informasi kegiatan saat awak media melakukan pemantauan.
Sementara itu, Bendahara P2SP SMAN 1 Kotabumi, Eliza, membantah adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan fisik revitalisasi. Ia menegaskan, pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah dengan melibatkan komite dan warga sekitar.
"Kita libatkan juga komite sekolah dan warga di sini," ungkap Eliza, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menepis informasi yang menyebut pekerjaan fisik revitalisasi dikerjakan pihak ketiga. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut dilakukan secara swakelola tanpa campur tangan pihak luar.
"Enggak benar isu itu, Dek. Tidak ada pihak ketiga. Murni pihak sekolah, Komite serta warga setempat yang mengerjakan," tegasnya.
Terkait papan informasi kegiatan yang tidak ditemukan di lokasi pembangunan, Eliza mengklaim pihaknya telah memasang papan tersebut sebelumnya. Namun, ia menduga papan informasi itu hilang karena diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau soal papan informasi, itu ada dan sudah sempat kita pasang. Tapi mungkin hilang, ada yang mengambil," imbuhnya.
Selain mekanisme pengerjaan, material bekas bongkaran gedung sekolah juga menjadi perhatian. Eliza menyebut pihaknya telah memperoleh arahan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk melelang material tersebut karena berstatus sebagai aset negara.
"(Material bekas) mau dilelang, sesuai arahan BPKAD Provinsi Lampung. Yang melelang nanti pihak sekolah atas izin provinsi karena barang-barang ini merupakan aset negara," jelasnya.
Di sisi lain, beredar informasi yang mengaitkan dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan revitalisasi SMAN 1 Kotabumi dengan seorang oknum anggota DPRD di kabupaten setempat.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi dan belum didukung bukti maupun keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Isu itu sebelumnya juga menjadi perbincangan di media sosial setelah diunggah sejumlah akun anonim.
Hingga berita ini ditulis, belum ada bukti yang mengonfirmasi keterlibatan pihak ketiga maupun anggota DPRD dalam pekerjaan revitalisasi tersebut. Klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan mekanisme pelaksanaan program dan pengelolaan material bekas bongkaran. 
