Pasangan kekasih berinisial RDP (29) dan SS (38) ditangkap polisi atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengendara motor di Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Minggu, 27 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda Kiki Octora, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat tersebut, petugas mengamankan kedua terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan merampas tas yang terjadi di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung hingga korban terjatuh pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Saat itu, korban MN dalam perjalanan pulang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat setelah selesai bekerja di Rumah Sakit Mutiara Bunda. Ketika melintas di Jalan Ronggolawe, korban melihat melalui kaca spion sebuah sepeda motor yang ditumpangi seorang laki-laki dan perempuan mengikuti dari belakang.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan. Saat posisi kendaraan sejajar, pelaku perempuan yang berada di bagian belakang langsung menarik paksa tas selempang milik korban.
Korban sempat berusaha mempertahankan tas tersebut hingga terjadi tarik-menarik. Dalam kejadian itu, pelaku laki-laki terdengar mengatakan, “Tarik-tarik!” Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, kuatnya tarikan membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Tas korban akhirnya berhasil dirampas dan kedua pelaku melarikan diri ke arah Tugu Kuning. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian lutut kaki serta mengalami kerugian materil sekitar Rp 5 juta.
Tas tersebut berisi satu unit telepon genggam merek Vivo, STNK sepeda motor, uang tunai Rp425 ribu, KTP, kartu ATM, kartu BPJS serta sejumlah kartu identitas lainnya.
Saat ditangkap pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.
Tanpa membuang waktu, personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna oranye senja dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Banjar Agung guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan setiap laporan masyarakat berhenti begitu saja. Setiap informasi kami tindak lanjuti dan kami lakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara secara profesional,” tegas AKP Irwansyah.
