PSI Lampung: Perpanjangan Jabatan DPRD Harus Berpihak ke Rakyat

PSI Lampung: Perpanjangan Jabatan DPRD Harus Berpihak ke Rakyat
Ketua DPW PSI Lampung Achmad Ridho Julian/istimewa

Article Header Image Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung belum menentukan sikap terkait wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Partai tersebut menegaskan, kepentingan dan manfaat bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan dukungan.

Ketua DPW PSI Lampung, Achmad Ridho Julian, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari pengurus pusat maupun perkembangan proses hukum yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum bisa berkomentar banyak karena dari pusat pun belum ada kepastian. Kalau PSI sendiri, segala sesuatu yang mewakili kepentingan rakyat pasti didukung, begitupun sebaliknya," ujar Ridho, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Ridho, PSI Lampung tidak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum ada kejelasan mengenai wacana tersebut. Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan masa jabatan wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan publik.

"Kalau memberi manfaat untuk ke rakyat langsung pasti kita dukung," tegasnya.

Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota hingga 2031 mencuat seiring pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di MK.

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Permohonan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Konsekuensinya, pemilu lokal berikutnya dapat digelar pada 2031.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menilai perubahan jadwal tersebut menimbulkan persoalan transisi hukum. Sebab, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029, sedangkan pemilu lokal berikutnya baru digelar pada 2031.

Menurut pemohon, diperlukan kepastian hukum untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan maupun persoalan legitimasi apabila masa jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa mekanisme transisi yang jelas.

Kini, permohonan tersebut menjadi salah satu dasar perdebatan mengenai keberlanjutan masa jabatan wakil rakyat di daerah. Sementara itu, PSI Lampung memilih menunggu kepastian sebelum menentukan sikap terhadap wacana tersebut. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait