PSEL Lampung Raya Ditargetkan Beroperasi 2028, Mampu Olah 1.000 Ton Sampah Sehari

•DAERAH
externalexternalexternalexternal
PSEL Lampung Raya Ditargetkan Beroperasi 2028, Mampu Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
Rapat Koordinasi Penataan Ruang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PSEL Lampung Raya, Kamis 5 November 2026/Pemkab Lamsel

Article Header ImagePemerintah Provinsi Lampung bersama tiga pemerintah kabupaten/kota menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya berkapasitas 1.000 ton sampah per hari.

Fasilitas tersebut direncanakan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan target peletakan batu pertama pada Desember 2026 dan mulai beroperasi secara komersial pada triwulan IV 2028.

Proyek ini melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi, timbulan sampah di tiga daerah tersebut mencapai 1.167,62 ton per hari.

Rinciannya, sekitar 770 ton berasal dari Bandar Lampung, 310 ton dari Lampung Selatan, dan 88 ton dari Lampung Timur.

Untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, Pemkab Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penataan Ruang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PSEL Lampung Raya, Kamis 5 November 2026

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin Sekretaris Daerah Supriyanto dan dihadiri perangkat daerah terkait serta perwakilan Pemprov Lampung.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan sebelum pembangunan dimulai.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Junaedi Rahmat mengatakan, pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan sampah yang semakin mendesak.

"PSEL ini adalah amanah dari Presiden. Data di lapangan menunjukkan angka sampah harian kita sudah sangat tinggi, sehingga perlu ada sistem pengolahan yang modern dan berkelanjutan," ujar Junaedi.

Menurutnya, sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) di Lampung telah menghadapi kondisi darurat. Bahkan, salah satu TPA disebut telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup, dengan pemerintah daerah terkait diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah.

Junaedi menjelaskan, PSEL Lampung Raya direncanakan menggunakan teknologi termal yang mengolah sampah melalui pembakaran terkendali.

Panas dari proses pembakaran digunakan untuk menghasilkan uap yang kemudian menggerakkan turbin pembangkit listrik.

Dengan kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari, fasilitas tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt (MW), atau diperkirakan setara dengan kebutuhan energi sekitar 12 ribu rumah tangga.

Junaedi menyebut teknologi yang direncanakan telah melalui pengujian dan dilengkapi sistem pengendalian emisi untuk meminimalkan dampak lingkungan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menegaskan, pembangunan PSEL Lampung Raya menjadi salah satu kebutuhan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah aglomerasi Lampung Raya.

Menurutnya, fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengelolaan sampah di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.

Pemkab Lampung Selatan juga berupaya mempercepat pemenuhan persyaratan PKKPR agar rencana pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal.

Jika seluruh tahapan persiapan terpenuhi, pembangunan PSEL Lampung Raya ditargetkan dimulai pada Desember 2026 dan beroperasi pada akhir 2028. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait