Pria Diduga Palak Pengendara di Jalur Suoh Ditangkap Polisi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Pria Diduga Palak Pengendara di Jalur Suoh Ditangkap Polisi
Tim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo menangkap AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong/dok Polres

Article Header ImageTim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo menangkap AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengguna jalan di jalur menuju Suoh.

AS diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Rabu, 30 September 2026.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, AS diduga meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas. Pria tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi premanisme dengan modus serupa.

"Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang," kata Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat, 2 Oktober 2026.

Menurut polisi, AS diduga menyasar pengendara roda dua maupun roda empat, termasuk sopir travel dan kendaraan pribadi yang melintas di jalur menuju Suoh.

"Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp500 ribu," jelasnya.

Apabila permintaan tidak dipenuhi, polisi menduga AS mengancam korban menggunakan senjata tajam maupun batu hingga mengancam mengambil kendaraan.

"Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita," lanjut Primadona.

Kasus yang menjadi dasar laporan polisi bermula ketika Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, hendak menuju kebunnya di Talang Badar Blok III pada 24 September 2026.

Saat melintas di Talang Lahat Blok I, korban diberhentikan. AS awalnya disebut meminta rokok, kemudian meminta uang Rp500 ribu setelah korban mengaku tidak membawa rokok.

Korban yang tidak membawa uang disebut mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu. Karena merasa terancam, korban kemudian pulang dan meminjam Rp500 ribu sebelum menyerahkannya kepada AS.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 25 September 2026. Polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan AS pada 30 September 2026.

Saat diamankan, AS disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur," ujar Primadona.

Polisi turut mengamankan uang tunai Rp49 ribu yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan.

Menurut Primadona, AS juga mengaku telah lima kali menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk 2 kasus pembunuhan," ungkapnya.

Polisi menyebut upaya persuasif terhadap AS sebelumnya telah beberapa kali dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat dan video dugaan perusakan kaca mobil travel pada Juli 2026.

Upaya penangkapan juga sempat dilakukan pada 3 dan 18 September 2026, namun AS disebut berhasil melarikan diri.

Dalam pemeriksaan setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap AS. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil tes menunjukkan positif narkotika dan AS mengaku baru mengonsumsi sabu.

"Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif," kata Primadona.

AS kini diproses atas dugaan pemerasan disertai pengancaman. Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait