Pria di Tulang Bawang Diciduk Polisi Gegara Diduga Curi 6 Batang Besi

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Pria di Tulang Bawang Diciduk Polisi Gegara Diduga Curi 6 Batang Besi
Terduga pelaku enam batang besi ulir milik gudang CV Karya Tani Menggala/istimewa

Article Header ImageUnit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, mengamankan seorang pria berinisial AI (34) terkait dugaan pencurian enam batang besi ulir milik gudang CV Karya Tani Menggala.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.

Terduga pelaku yang diketahui bernama Andi Irawan diamankan di kediamannya pada Selasa 27 Oktober 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Jumat 16 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban, Juli Afrizal, mengecek gudang CV Karya Tani Menggala di Jalan HI Sabki Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu, korban mendapati enam batang besi ulir ukuran 16 BPS SNI TS 420 yang sebelumnya berada di halaman gudang telah hilang.

Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, korban yang melintas di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan membawa obrok berisi besi.

Karena mencurigai besi tersebut merupakan barang miliknya yang hilang, korban menghentikan pengendara itu dan menanyakan asal-usul besi yang dibawanya.

Pria yang diketahui bekerja sebagai pengepul barang rongsokan keliling tersebut mengaku membeli besi dari seseorang bernama Andi yang tinggal tidak jauh dari gudang CV Karya Tani Menggala.

Berbekal informasi tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Menggala pada Selasa 27 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Solihin melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AI di kediamannya pada hari yang sama.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota dan enam batang besi ulir dengan panjang sekitar 2,5 meter.

Kasus dugaan pencurian tersebut kini ditangani Polsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait