Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mendesak pemerintah dan DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi kaum buruh.
Korlap PPRL, Rifky Indrawan, menilai regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berorientasi pada fleksibilitas, efisiensi, produktivitas, kemudahan investasi, maupun kepentingan bisnis.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kepastian kerja dan kesejahteraan pekerja.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemiskinan buruh. Investasi tidak boleh dibangun dengan ketidakpastian kerja. Efisiensi tidak boleh berarti PHK. Produktivitas tidak boleh berarti upah murah. Dan fleksibilitas perusahaan tidak boleh berarti ketidakpastian masa depan pekerja,” kata Rifky saat aksi di depan Kantor DPRD Lampung, Selasa, 29 Seprember 2026.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pekerja merupakan amanat konstitusi. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Negara harus berpihak kepada keadilan dalam hubungan kerja. Itulah mandat konstitusi,” tegasnya.
Atas dasar itu, PPRL mengusulkan sejumlah ketentuan yang dinilai penting dimasukkan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PPRL mengusulkan PKWT hanya diberlakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan batas maksimal satu tahun.
Kedua, pembatasan sistem outsourcing atau alih daya. PPRL meminta outsourcing tidak digunakan untuk skema penyediaan tenaga kerja (labour supply), melainkan hanya untuk pemborongan pekerjaan tertentu antarperusahaan.
Pekerja pada perusahaan penerima pemborongan, menurut PPRL, harus berstatus sebagai pekerja tetap atau PKWTT. Jenis pekerjaan yang dapat diborongkan juga dibatasi pada pekerjaan penunjang seperti cleaning service, keamanan, katering, serta pengemudi antar-jemput karyawan.
PPRL juga meminta pemagangan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa, sesuai kurikulum pendidikan dan tidak digunakan untuk menggantikan hubungan kerja.
Untuk pekerja platform digital, PPRL meminta hubungan kerja antara pekerja dan aplikator mendapatkan pengakuan serta perlindungan yang jelas.
Di sektor pengupahan, PPRL mengusulkan upah minimum menjadi batas bawah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak yang dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Mereka juga mendorong penguatan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun serta menolak penggunaan formula indeks tertentu dalam menentukan upah minimum.
PPRL turut mengusulkan upah minimum sektoral ditetapkan paling sedikit lima persen lebih tinggi dibandingkan upah minimum.
Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi perhatian. PPRL meminta PHK sebisa mungkin dihindari dan apabila tidak dapat dihindari, harus dirundingkan bersama serikat pekerja.
Jika tidak tercapai kesepakatan, PPRL mengusulkan PHK ditetapkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, upah proses diminta tetap dibayarkan setiap bulan hingga terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat.
PPRL juga mendorong pembentukan dana cadangan pesangon yang dibayarkan pengusaha setiap bulan dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memperkuat pengawasan, PPRL mengusulkan pembentukan komite pengawasan yang berasal dari unsur tripartit.
“Komite ini diperlukan untuk mengawasi dan melakukan penguatan terhadap fungsi pengawasan,” ujar Rifky.
PPRL juga meminta pemerintah mengalokasikan anggaran APBN untuk pelatihan kerja guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik bagi angkatan kerja, pekerja maupun pekerja yang telah memasuki masa purna kerja.
Sementara bagi pekerja perempuan, PPRL menuntut pemenuhan hak cuti haid selama dua hari tanpa kewajiban melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Selama cuti tersebut, upah pekerja tetap dibayarkan penuh.
PPRL juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran ketentuan PKWT. Jika ketentuan tersebut dilanggar, hubungan kerja diminta berubah demi hukum menjadi hubungan kerja tetap.
Selain tuntutan tersebut, PPRL mendesak pemerintah dan DPR menjamin hak pesangon secara penuh, mencegah PHK sepihak, memperkuat posisi serikat pekerja, serta menjamin kebebasan berserikat.
Perlindungan terhadap pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir dan pekerja media juga diminta diperjelas, termasuk bagi pekerja yang terdampak transisi iklim.
PPRL turut mendorong penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesempatan kerja yang adil bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta program upskilling dan reskilling gratis bagi pekerja menghadapi perkembangan teknologi dan otomatisasi.
Rifky mengatakan tuntutan tersebut menjadi penting di tengah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR.
Berdasarkan informasi yang diterima PPRL dari DPR, mereka menyebut RUU tersebut ditargetkan disahkan pada 7 Oktober 2026 sebelum memasuki masa reses November.
Namun, secara resmi DPR masih membahas RUU tersebut melalui Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah. RUU ini telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR dan pembahasannya mencakup antara lain PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, pengawasan, hingga perlindungan pekerja platform digital.
Karena itu, PPRL meminta pemerintah dan DPR membuka ruang agar tuntutan buruh yang selama ini menjadi polemik dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU.
“Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini harus mengakomodir tuntutan krusial yang telah menjadi polemik puluhan tahun di kalangan buruh,” pungkas Rifky. 
