Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, mendatangi lokasi dugaan pencurian di Lingkungan 4 Fajar Ratu, RT 004/RW 004, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kamis (5/11/2026).
Petugas bergerak sekitar pukul 08.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi yang dilaporkan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, respons cepat terhadap pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan kami tindak lanjuti. Kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat sekaligus upaya memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Herawati.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Kotabumi Kota langsung mendatangi rumah pelapor untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan.
Pengecekan tersebut dipimpin IPTU Syamsudin, S.H., bersama AIPDA Soparjoni, AIPDA Kadarsyah, dan BRIPTU Rangga.
Dalam kegiatan itu, petugas menerima pengaduan melalui Call Center 110 dan melakukan pengecekan awal di lokasi kejadian.
Herawati menyebut, laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan kehadiran personel kepolisian di lokasi. Namun, informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun pihak yang diduga terlibat belum disampaikan.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami, melihat, atau mengetahui tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi pihak kepolisian apabila membutuhkan bantuan sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. 
