Polres Tanggamus menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (5/11/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang pria dan menyita puluhan paket narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing Ruslan alias Siluk (45) dan seorang remaja berinisial MU (17). Remaja tersebut diduga berperan sebagai kaki tangan Ruslan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan Ruslan di depan sebuah konter dekat Pasar Wonosobo. Lokasi tersebut diduga akan menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Ruslan menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba di rumahnya serta sebuah gubuk di tengah perkebunan.
Di lokasi terakhir, petugas menemukan MU bersembunyi di bawah tempat tidur.
Dari penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menyita 58 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,88 gram dan empat butir pil ekstasi bermerek Barongsai dengan berat bruto 1,43 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok di atas kedua tersangka.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pengedar di atasnya," ujar Agus, Minggu (8/11/2026). 
