Polres Pringsewu Terbitkan 6.149 SKCK Selama Sembilan Bulan, Mayoritas untuk Melamar Kerja

Polres Pringsewu Terbitkan 6.149 SKCK Selama Sembilan Bulan, Mayoritas untuk Melamar Kerja
Polres Pringsewu Terbitkan 6.149 SKCK Selama Sembilan Bulan/dok Polres

Article Header ImagePolres Pringsewu menerbitkan sebanyak 6.149 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepanjang Januari hingga September 2026. Mayoritas permohonan dokumen tersebut digunakan masyarakat untuk keperluan melamar pekerjaan.

Dari ribuan penerbitan SKCK tersebut, Polres Pringsewu mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp184,47 juta.

Berdasarkan data Pelayanan SKCK Polres Pringsewu, permohonan penerbitan tertinggi tercatat pada bulan April 2026 yang mencapai 1.016 dokumen. Disusul bulan Juni sebanyak 935 dokumen, dan bulan Januari sebanyak 774 dokumen.  

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, melalui Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Sudirman, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon mengajukan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah.

"Berdasarkan klasifikasi keperluan permohonan, alokasi penggunaan SKCK terbanyak didominasi oleh warga yang mencari kerja. Kemudian diikuti oleh persyaratan untuk melanjutkan pendidikan, pendaftaran seleksi calon anggota TNI dan Polri, serta pemenuhan berkas administrasi pencalonan Kepala Pekon (Pilkakon)," ujar AKP Sudirman, Kamis 8 Oktober 2026

Layanan digital makin praktis melalui Polri Super App untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan memberikan kenyamanan ekstra kepada masyarakat, Polres Pringsewu terus mempermudah prosedur permohonan. Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama untuk melakukan pendaftaran berkas dari awal.

Pendaftaran SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri Super App. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp30.000,- secara non-tunai melalui saluran BRI Virtual Account (BRIVA).  

"Sistem pembayaran dan pendaftaran secara online ini dirancang agar proses transaksi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Pemohon yang telah mendaftar secara daring tinggal datang untuk verifikasi fisik dan pengambilan berkas cetak," jelasnya.

Sebagai bentuk nyata peningkatan kualitas pelayanan publik, Polres Pringsewu menyediakan dua titik lokasi pendaftaran dan pengambilan SKCK:

Mall Pelayanan Publik (MPP) Pendopo Pringsewu diharapkan mampu mendekatkan akses pelayanan kepada warga yang berada di pusat kota maupun area sekitar, sehingga proses pengurusan dokumen dapat berlangsung lebih cepat dan fleksibel.

Transformasi serta peningkatan layanan publik ini sejalan dengan motto dan jargon kepolisian, yakni "Polri Bersama Masyarakat". Polres Pringsewu berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang humanis, cepat, serta transparan demi mewujudkan kepuasan masyarakat.

Rincian Data Penerbitan SKCK Polres Pringsewu (Januari – September 2026), Januari: 774 penerbitan (PNBP: Rp23.220.000), Februari: 477 penerbitan (PNBP: Rp14.310.000),   Maret: 555 penerbitan (PNBP: Rp16.650.000) ,April: 1.016 penerbitan (PNBP: Rp30.480.000) ,Mei: 679 penerbitan (PNBP: Rp20.370.000) , Juni: 935 penerbitan (PNBP: Rp28.050.000) , Juli: 697 penerbitan (PNBP: Rp20.910.000) ,Agustus: 573 penerbitan (PNBP: Rp17.190.000), September: 443 penerbitan (PNBP: Rp13.290.000).Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait