Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 8.400 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan dua unit truk Hino. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Deddy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi kejadian. Polisi kemudian memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.
Selain BBM dan kedua truk, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Deddy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 
