Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor Honda Supra Fit di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial E.E., warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, dan S., warga Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 3 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/43/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping yang tidak dilengkapi teralis.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam bernomor polisi BE 7073 TK yang terparkir di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang.
Kendaraan tersebut kemudian didorong menuju dapur dan dikeluarkan melalui pintu samping rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Herawati menjelaskan, penyelidikan polisi kemudian mengarah pada informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan jajaran Polsek Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, E.E. mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan di rumah seorang pria di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Herawati.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK, nomor mesin HB11E-1696136, dan nomor rangka MH1HB11125K701039.
Herawati menambahkan, E.E. saat ini telah ditahan oleh Polsek Metro Selatan. Sementara barang bukti dan pihak terkait telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
"Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," tutupnya. 
