Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bandar Lampung, Sita 11,34 Gram

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bandar Lampung, Sita 11,34 Gram
ilustrasi sabu/istimewa

Article Header ImageSatuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MR (30) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram.

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Romadhoni ditangkap pada Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar sebuah kontrakan di wilayah Kedaton.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 9,99 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Saat diperiksa, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau, Bandar Lampung.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu plastik klip ganja seberat 0,61 gram, serta satu linting bekas ganja.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua butir pil yang disebut Merci, timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Indik, Rabu 28 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengedarkan sabu menggunakan modus mapping dengan keuntungan sekitar Rp2 juta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait