Polisi Tangkap Pria Diduga Tembakkan Senpi ke Udara di Kampus UIN Lampung

PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Polisi Tangkap Pria Diduga Tembakkan Senpi ke Udara di Kampus UIN Lampung
Diduga pelaku/dok

Article Header Image Tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan ke udara di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan perkara bermula dari laporan dugaan aksi penembakan ke udara di pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.17 WIB.

"Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung," ujar Yuni.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas keamanan kampus melalui grup WhatsApp, seorang pria berinisial AI disebut berada di sekitar gerbang belakang dan area Sport Center UIN Raden Intan Lampung.

AI diduga tengah mencari seorang petugas keamanan kampus. Saat hendak meninggalkan lokasi melalui pintu keluar parkiran, pria tersebut disebut melepaskan tembakan ke udara.

"Dari informasi dan laporan ini, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat," ucapnya.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah hostel di Jalan Ryacudu, Gang Nangka 4, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendatangi kamar nomor 51 untuk melakukan penangkapan. Namun, salah satu orang yang hendak diamankan disebut sempat melarikan diri bersama rekannya, SR alias Ateng.

Keduanya kemudian berhasil diamankan setelah bersembunyi di loteng lantai tiga hostel.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api," kata Yuni.

Dari AI, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, empat butir amunisi kaliber 9 milimeter, empat paket kecil yang diduga berisi sabu, serta sejumlah barang lainnya.

Petugas juga menyita satu unit mobil Honda Brio warna putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.

Sementara dari tersangka lainnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya belasan selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter, kunci letter T, telepon seluler, serta barang lainnya.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, alat timbang, dan perlengkapan lainnya dari tersangka RA," jelasnya.

Atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, AI dan pihak lain yang diduga terkait kini diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak.

Sementara dugaan tindak pidana narkotika masih didalami dan diselidiki lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Lampung. Article Image

Editor : Tuti Nur Khomariyah

Kata Kunci


Berita Terkait