Polisi Sita 75 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tubaba, Dua Orang Diamankan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polisi Sita 75 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tubaba, Dua Orang Diamankan
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Gunung Agung/istimewa

Article Header ImageSatreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kecamatan Gunung Agung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 3.788 bungkus rokok dari berbagai merek.

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial RAP (27), warga Tiyuh Bangun Jaya, dan BB (47), warga Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba. Keduanya ditangkap pada Kamis 29 Oktober 2026.

Dari pengungkapan itu, petugas turut menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1599 QE beserta satu lembar STNK atas nama Bambang H.

Selain kendaraan, polisi mengamankan 3.788 bungkus rokok atau setara 75.760 batang dari berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

Adapun barang bukti tersebut terdiri atas Surya Jaya sebanyak 2.400 bungkus, Take and Give (TG) 15 bungkus, HI International 590 bungkus, Rama 26 bungkus, New Humer Brown 70 bungkus, Vios Bolong 140 bungkus, Vios Red 170 bungkus, Vios Mild Mango Splash 13 bungkus, dan Vios Mild Berry Click 160 bungkus

Selanjutnya, Mama Cantik Guava Sensation sebanyak 24 bungkus, Mama Cantik Extra Boost 6 bungkus, Toracinno Milenial Mango 60 bungkus, Toracinno Milenial Berry 5 bungkus, Marboll Filter Black Biru 30 bungkus, Marboll Filter Black Merah 60 bungkus, serta Marboll Matcha Ice 19 bungkus.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah anggota Tekab 308 Satreskrim menerima informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.

"Memang benar anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba telah mengamankan dua pelaku tindak pidana rokok ilegal atau tanpa bea cukai," ujar Juherdi, Sabtu 31 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, anggota Tekab 308 yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Tubaba, Ipda Talsi, S.H., M.H., menerima informasi adanya mobil Toyota Innova yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menghentikan kendaraan di depan pintu Tol Lambu Kibang. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga dus yang dibungkus karung di bagian bagasi mobil.

Ketika diperiksa, dus tersebut berisi rokok merk Surya Jaya. Pengemudi kendaraan kemudian dimintai keterangan dan mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik RAP yang berada di Tiyuh Bangun Jaya.

Berbekal keterangan tersebut, petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan RAP. Polisi juga melakukan penggeledahan di toko bangunan milik yang bersangkutan dan menemukan 1.388 bungkus rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, RAP mengakui bahwa rokok yang ditemukan di toko bangunan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tubaba guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Juherdi.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait