Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih mendalami dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental yang dilaporkan terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati. Dalam proses penyidikan, nama anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Yuhadi, turut muncul setelah polisi menyebut dirinya pernah menguasai salah satu kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan Yuhadi terkait mobil tersebut.
“Betul, jadi ada satu unit kendaraan tadi dipegang oleh salah satu anggota dewan atas nama, kalau tidak salah atas nama Pak Yuhadi, beliau juga sudah kita ambil keterangan,” kata Ujang.
Ujang menjelaskan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Polisi masih memeriksa dan mencocokkan keterangan pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi untuk menelusuri alur penguasaan kendaraan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, terdapat sekitar tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik kendaraan maupun pihak yang pernah menguasainya.
Namun, polisi menemukan sejumlah keterangan yang belum sinkron. Karena itu, Yunika dan beberapa saksi akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Karena ada beberapa keterangan yang belum sinkron antara beberapa saksi, makanya kita panggil ulang lagi dan kita sinkronkan keterangannya dengan keterangan pelapor maupun terlapor,” ujar Ujang.
Ia menegaskan, penyidik masih berupaya menemukan benang merah dari keterangan yang telah dikumpulkan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
“Makanya harus kita sinkronkan dulu antara keterangan saksi, pelapor, dan terlapor. Sehingga nanti ketemu benang merahnya di mana, atau alur cerita, atau kalau pun ada tindak pidana nanti akan ketemu,” jelasnya.
Ujang mengatakan, penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum sebelum seluruh keterangan yang dibutuhkan dinilai cukup dan saling bersesuaian.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Yuhadi terkait keterangan polisi mengenai penguasaan salah satu kendaraan belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis.
Kerugian Dilaporkan Rp1,16 Miliar
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha rental berinisial D terhadap Yunika Indahayati ke Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, Yunika diduga terlibat penggelapan sejumlah kendaraan rental dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,16 miliar.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Sejumlah kendaraan yang disewakan dilaporkan belum dikembalikan dan diduga berada di tangan pihak penerima gadai.
Penyidik kini masih menelusuri penguasaan masing-masing kendaraan serta mencocokkan keterangan para pihak. Hingga perkembangan tersebut disampaikan, polisi belum memaparkan kesimpulan akhir mengenai peran setiap pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut. 
