Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (24) yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda PCX milik warga di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sepeda motor berwarna hitam keluaran 2024 tersebut diduga dibawa terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) dengan alasan meminjam sebentar. Namun, hingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kendaraan tersebut belum dikembalikan. Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban bernama Jeki.
“Pelaku A (24), warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sukanegara. Saat itu, A menumpang kendaraan korban menuju Simpang Portal.
Setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga meminta sepeda motor Honda PCX milik korban secara paksa dengan alasan hanya akan meminjamnya sebentar.
“Pelaku awalnya menumpang bersama korban. Setelah sampai di Simpang Portal, ia kemudian meminta sepeda motor korban secara paksa dengan alasan hanya meminjam sebentar. Namun, hingga saat ini kendaraan tersebut belum dikembalikan,” kata Edi.
Sepeda motor yang dilaporkan korban merupakan Honda PCX hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2188 DCK. Karena kendaraan tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan surat keterangan leasing dari PT Federal International Finance (FIF) sebagai barang bukti terkait kendaraan tersebut. Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp25 juta.
Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 
