Polda Lampung Ungkap Penanaman Ganja di Suoh, Pemilik Kebun Diburu

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Polda Lampung Ungkap Penanaman Ganja di Suoh, Pemilik Kebun Diburu
Polda Lampung mengungkap dugaan praktik penanaman narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Suoh, Kabupaten Lampung Barat/dok Polda

Article Header ImagePolda Lampung mengungkap dugaan praktik penanaman narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak delapan pohon ganja berukuran besar diamankan dari sebuah kawasan perkebunan.

Pengungkapan tersebut diekspos Polda Lampung dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Mapolda Lampung, Senin 28 September 2026

Dalam ekspos tersebut, polisi memperlihatkan delapan batang tanaman ganja yang berhasil diamankan dari lokasi penanaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tanaman ganja tersebut diduga sengaja ditanam di kawasan perkebunan dengan cara disamarkan di antara tanaman lainnya.

Modus yang digunakan yakni menanam pohon ganja secara tumpang sari di antara rimbunnya tanaman singkong. Cara tersebut diduga dilakukan agar keberadaan tanaman terlarang itu tidak mudah diketahui warga maupun petugas.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari penelusuran tersebut, petugas akhirnya menemukan sejumlah tanaman yang diduga ganja tumbuh di antara tanaman singkong.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan delapan batang pohon ganja sebagai barang bukti. Seluruh tanaman kemudian dibawa untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penanaman ganja di lokasi tersebut.

Pemilik maupun pihak yang diduga mengelola kebun tersebut juga masih dalam penelusuran. Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam proses penanaman narkotika tersebut.

Pengembangan kasus dilakukan untuk mengetahui lebih jauh sejak kapan tanaman ganja tersebut ditanam, pihak yang menanam, hingga tujuan penanamannya.

Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penanaman ganja tersebut.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk kegiatan penanaman tanaman terlarang di lingkungan sekitar.

Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mendeteksi praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dilakukan secara tersembunyi.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait