Polda Lampung Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Pengangkut Diamankan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Polda Lampung Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Dua Mobil Pengangkut Diamankan
Polda Lampung Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal/Kus

Article Header ImagePolda Lampung bersama jajaran Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang menyita sedikitnya 1,79 juta batang rokok tanpa pita cukai dari dua pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

Barang bukti tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.

“Dalam konferensi kali ini, kami akan menyampaikan secara lengkap hasil pengungkapan dari Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Mesuji, dan Polres Tulang Bawang, meliputi modus operandi, barang bukti, pihak yang diamankan, potensi kerugian negara, serta proses hukum yang dilakukan terhadap masing-masing perkara,” kata Helfi.

Kasus pertama berupa dugaan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB mengenai dugaan penyimpanan dan penjualan rokok tanpa pita cukai disalah satu warung.

Petugas Satreskrim Polres Mesuji kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 5.920 bungkus rokok ilegal di rumah seorang warga berinisial T. Jumlah tersebut setara dengan 118.400 batang rokok dari sejumlah merek, di antaranya Surya Jaya, Vios, Toracinno, dan Marbol.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara dari temuan tersebut ditaksir mencapai Rp88,3 juta. Polisi juga mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal rokok ilegal yang menurut keterangan T diperoleh dari seseorang berinisial R.

Kasus kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terkait dugaan pengangkutan kacang tanah asal India tanpa dokumen resmi. Polisi mengamankan truk Fuso yang mengangkut kacang tanah menuju Bandar Lampung pada 1 Oktober 2026 dari Dumai.

Dari hasil pemeriksaan, muatan tersebut diduga tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan. Polisi turut menyita dua unit truk dan ratusan karung kacang tanah dengan total berat diperkirakan mencapai 20 ton.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi, kernet, pemilik kendaraan, serta pemilik atau pembeli kacang tanah, untuk mendalami asal-usul dan jalur masuk komoditas tersebut ke Indonesia.

Pengungkapan ketiga dilakukan Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri atau air raksa dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram di bagasi bus Sempati Star.

Barang tersebut diduga diangkut dari wilayah Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, untuk dikirimkan kepada penerima di Bogor. Seorang pria berinisial EKL mengaku dijanjikan upah Rp10 juta apabila barang tersebut sampai ke tujuan.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut menyita ratusan label bertuliskan merkuri, sejumlah botol kosong, telepon genggam, dan buku catatan biaya operasional.

Sementara itu, kasus keempat diungkap Polres Tulang Bawang di rest area Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.

Petugas yang sedang berpatroli mencurigai dua mobil Isuzu Traga dengan bak tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kendaraan tersebut diketahui membawa rokok tanpa pita cukai.

Polisi menyita 86 kardus rokok merek Marllong berisi 1.376.000 batang serta 19 kardus rokok merek Suriya Jambu berisi 304.000 batang. Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 1.680.000 batang rokok ilegal.

Helfi menegaskan, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.Article Image

Editor : Faiza Ukhti Annisa

Kata Kunci


Berita Terkait