Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggandeng SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan PT Pertamina EP Zona 4 untuk memperkuat penanganan barang bukti minyak mentah ilegal.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang tata kelola dan mekanisme penanganan barang bukti minyak mentah ilegal di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat, 16 Oktober 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, dan perwakilan PT Pertamina EP Zona 4 Heru Irianto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno.
Melalui pedoman tersebut, ketiga pihak menyepakati mekanisme penanganan barang bukti minyak mentah ilegal, mulai dari penyitaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pengamanan, penyimpanan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum.
Kerja sama ini dilatarbelakangi sejumlah kendala yang selama ini dihadapi aparat dalam menangani barang bukti minyak mentah ilegal. Di antaranya keterbatasan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan, potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan, hingga risiko penyusutan volume minyak.
Selain itu, belum adanya mekanisme koordinasi yang baku antarinstansi dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan barang bukti. Dengan adanya PKT, pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak diharapkan menjadi lebih jelas.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penanganan tindak pidana minyak ilegal tidak cukup hanya berfokus pada penangkapan pelaku. Pengelolaan barang bukti juga harus mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Atas nama Bapak Kapolda Lampung, kami mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas Sumbagsel dan Pertamina EP Zona 4 yang telah bersama-sama mewujudkan pedoman ini. Penegakan hukum terhadap minyak ilegal tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Barang bukti harus dikelola secara aman, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat maupun lingkungan," ujar Heri.
Menurutnya, pedoman teknis tersebut menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan penanganan barang bukti minyak mentah ilegal berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi dengan kepolisian penting untuk mendukung upaya menjaga produksi minyak dan gas bumi nasional sekaligus menekan praktik pengambilan minyak secara ilegal.
Dukungan serupa disampaikan perwakilan PT Pertamina EP Zona 4 Heru Irianto. Pihaknya menyatakan kesiapan membantu penanganan barang bukti dari sisi teknis, termasuk penyediaan fasilitas dan tenaga ahli yang dibutuhkan.
Ketiga institusi juga sepakat menindaklanjuti penandatanganan PKT melalui koordinasi rutin, sosialisasi kepada personel di lapangan, serta evaluasi berkala terhadap penerapan pedoman tersebut.
Melalui kerja sama ini, Polda Lampung, SKK Migas Sumbagsel, dan Pertamina EP Zona 4 berharap penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meminimalkan risiko keselamatan dan lingkungan dalam pengelolaan barang bukti.
Penandatanganan pedoman tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi penegakan hukum dan pengawasan sektor migas guna mendukung ketahanan energi nasional, khususnya di wilayah Lampung. 
