Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan dugaan penyelundupan beras impor sebanyak 22 ton di Rest Area Kilometer 20 B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan yang diekspos pada Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir berinisial RI bersama satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi BE 9808 KU yang mengangkut 440 karung beras tanpa merek dan label.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengangkutan beras yang diduga berasal dari impor tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, personel Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi terkait dugaan pengangkutan beras impor yang tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah pusat serta tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, mengamankan RI di Rest Area Kilometer 20 B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22.000 kilogram atau 22 ton. Beras tersebut dikemas dalam karung putih polos tanpa merek dan label, hanya mencantumkan kode IR 42.
Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan keterangan awal RI, beras tersebut berasal dari aktivitas bongkar muat kapal di sebuah pelabuhan di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selanjutnya, beras tersebut rencananya dibawa menuju Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tak hanya mengungkap pengiriman 22 ton tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan distribusi beras dari lokasi yang sama dalam jumlah lebih besar.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial R, terdapat dugaan aktivitas pengiriman beras yang dilakukan seseorang berinisial ZH sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga 3 Oktober 2026.
Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 hingga 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton.
Jika dihitung berdasarkan perkiraan harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi distribusi beras tersebut ditaksir mencapai Rp2.099.250.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 440 karung beras seberat 22 ton, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max warna hitam, satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Atas perbuatannya, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi beras tersebut.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
